Helo Indonesia

Begini Reaksi 492 Tenaga Honorer Ponorogo Setelah Menerima SK PPPK dari Bupati Sugiri Sancoko

Kamis, 27 Juli 2023 20:55
    Bagikan  
ASN PONOROGO
humas pemkab ponorogo

ASN PONOROGO - Sebanyak 492 honorer di Ponorogo akhirnya menerima SK ASN PPPK dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Kamis (27/7/2023)

HELOINDONESIA.COM - Wajahnya terlihat sumringah dan tergambar raup wajah bahagia setelah sekian lama menunggu akhir tenaga honorer di Ponorogo diangkat menjadi pegawai tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Sebanyak 492 tenaga honorer di seluruh Ponorogo menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Kamis (27/7/2023).

Penyerahan SK pegawai PPPK itu diserahkan di Gedung Sasana Praja yang kebanyakan adalah tenaga honorer guru.

Dai total 492 penerima SK PPPK, sebanyak 451 adalah tenaga honorer guru dan 41 lainnya adalah tenaga teknis.

Baca juga: Kelangkaan LPG Melon di Ponorogo, Ditanggapi Komisi B DPRD, hingga Warga Diminta Kartu Keluarga dan KTP

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan mereka adalah merupakan formasi PPPK tahun 2022.

Sebelumnya pada Mei 2023 telah mengangkat sebanyak 96 tenaga kesehatan (nakes) menjadi PPPK.

Andy mengatakan dari lowongan yang ada sebelumnya yakni dibutuhkan 81 lowongan tenaga teknis, ternyata hanya terisi 41 orang atau 50 persen dari total lowongan yang tersedia.

Baca juga: Gempa Mengguncang Wilayah Pacitan - Trenggalek - Ponorogo Magnitudo 5,7 SR

Menurut Andy beberapa peserta mengalami kesulitas dalam menghadapi Computer Assisted Test (CAT) karena dianggap memiliki tingkat kesulitan tinggi.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan bahwa tugas ASN bukan sekadar bekerja dan mendapatkan gaji.

Apalagi, tenaga pendidik yang harus memiliki value lebih karena mengemban amanah mencerdaskan generasi penerus.

"Memperbaiki generasi supaya lebih berkualitas menjadi tugas utama pendidik," kata Sugiri.

Baca juga: Menjelang 1 Muharam di Ponorogo Selalu Ditandai Dengan Upacara Perpindahan Kota Wetan ke Kota Tengah

Sugi mengatakan tentang sstatus PPPK sebenarnya nyaris setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) karena status keduanya sama-sama ASN.

Perbedaannya tipis, hanya saja PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan tanpa hak jaminan pensiun di hari tua.

Sementara untuk gaji mereka dalam rentang Rp1.794.900 hingga Rp6.786.500 untuk 17 golongan pegawai yang ada.

PPPK juga berhak atas tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Di antaranya, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional. **