Helo Indonesia

Milih Eva Pilwakot Lalu, Jelang Periode Kedua, Lurah Sukamenanti Malah Depak Pedagang Kecil

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 26 Juli 2023 22:13
    Bagikan  
Foto Ist.

Foto Ist. -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Jelang periode kedua Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Lurah Sukamenanti Jafril malah mendepak para pedagang kecil di Jl. Panglima, Segala Mider, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Senin (24/7/2023).

Di antara mereka, ada yang sudah 10 tahun jualan gorengan untuk menafkahi keluarganya. Para pedagang mengaku memilih Eva Dwiana waktu pemilihan lalu. Kenapa jelang berakhir, malah kena depak, keluh para pedagang.

Selain itu, mereka menilai Lurah Jafril diskriminatif. Dia hanya melarang pedagang kecil gorengan dan kebab sedangkan ratusan pedagang lainnya dibiarkan pihak kelurahan.

Para pedagang yang dibiarkan mereka yang ada di sepanjang Jl Panglima Polim sampai dengan Simpang Tiga menuju Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat bahkan sampai ke Jl Onta, Sukamenanti.

Baca juga: Pemdes Labuhan Mulya Rayakan Hari Jadi ke-11 Dengan Doa Bersama

Tindakan Diskriminasi Lurah Jafril melarang pedagang kecil dengan cara menyuruh pedagang kebab atas nama Farid menandatangani surat pernyataan yang sudah dikonsep oleh pihak lurah untuk ditandatangani.

Dalam berita acara tanggal 24 Juli 2023 yang tertempel di tembok lahan yang dilarang berdagang di tanda tangani oleh Jafril selaku Lurah Sukamenanti, Kedaton.

Menyatakan ditandatangani Subagyo dan bapak Farid pemilik kebab. Saksi saksi adalah Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan 11, Ketua RT 03.

Tertulis dihadiri oleh Panit 11 Intel Polsek Kedaton, Babinkamtibmas Sukamenanti, Kepala Lingkungan 11 dan ketua RT 023 , bapak Subagyo dan Farid Pedagang Kebab.

Ibu Maya selaku pemilik warung gorengan yang telah sekitar hampir sepuluh tahun berdagang dilokasi itu menyesalkan tindakan Lurah Sukamenanti Jafril.

"Saya berdagang sudah hampir 10 tahun tidak ada yang melarang namun lurah malah menyuruh berhenti berdagang . Ini sangat tidak adil pak. Saya hanya berdagang mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup bukan untuk kekayaan," katanya.

"Kok teganya pak lurah melarang saya berdagang disini. Sementara puluhan pedagang lainnya tidak dilakukan pelarangan oleh pak Lurah, " ujar Maya .Pedagang gorengan itu akan tetap berdagang karena kalau tidak berdagang dirinya bakal kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Baca juga: Wisata Kampung Vietnam Belum Pernah Bayar Pajak, Hanya Parkir Rp100-200 per Bulan

"Kalau pak Lurah melarang kami saya minta Lurah Sukamenanti Jafril menanggung biaya hidup makan kami sehari hari kami' tegas Maya Pedagang gorengan.

Pihak kelurahan memasang surat peringatan dengan cara menempelkannya di tembok-tembok sekitar pedagang. Dalam surat, pihak kelurahan disepakati wakil pedagang memberi waktu seminggu sejak Senin (24/7/2023).

Pengamatan Helo Indonesia Lampung, beberapa pedagang terlihat membongkar tempat dagangnya. Beberapa pedagang yang berjualan pakai gerobak masih memanfatkan waktu menjajakan panggannya.

"Memang lokasi tersebut tak boleh untuk dagang, tapi kita juga tak serta merta mengusirnya, pemberitahuan lebih dulu," kata Jafril kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (26/7/2023).

Rencana, drainasenya akan dibersihkan dari sampah agar warga dan pengguna jalan nyaman, ujarnya. Jafril mengaku telah membahas masalah ini dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT 03, dan Lingkungan II kelurahan Sukamenanti.

"Saya juga sudah berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meminta bantuan pemangkasan pohon yang ada di lokasi perdagang," tambahnya. Dia juga akan koordinasi dengan Pol Satpol PP kota Bandarlampung yang mempunyai kewenangan dalam ketertiban umum. (HBM)