Helo Indonesia

Abdul Hakim Hendaki Solusi Terbaik Masalah Lahan PTPN VII Wayberulu Lewat Pengadilan

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 25 Juli 2023 19:13
    Bagikan  
Abdul Hakim di Kantor DPD Lampung, Selasa (25/7/2023)
HELO INDONESIA LAMPUNG

Abdul Hakim di Kantor DPD Lampung, Selasa (25/7/2023) -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Anggota DPD RI Abdul Hakim mengatakan pada prinsipnya dirinya menghendaki solusi terbaik sengketa lahan antara masyarakat Desa Tamansari dengan PTPN VII Wayberulu, Kabupaten Pesawaran.

Dia mengatakan hal itu lewat video yang dikirimnya kepada Helo Indonesia Lampung ketika bertemu dengan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan, Kabag Pengelolaan Aset Iyushar Ganda Saputra, Kabag Pertanahan dan IT Sasmika DS, dan beberapa pejabat terkait di Kantor Direksi PTPN VII, Kedaton, Kota Bandarlampung, Senin (25/7/2023).

Menurut senator asal Lampung itu, PTPN VII bersama Kanwil BPN Provinsi Lampung yang mencarikan solusi yang tepat agar tidak terjadi konflik horizontal antara warga Desa Tamansari dengan PTPN VII Wayberulu.

Baca juga: Pajak Kota Bandarlampung Naik Rp35 M per 25 Juli 2023

Karenanya, Ia meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung mempunyai solusi alternatif agar status tanah yang kini diklaim masyarakat dapat segera clear.

Menurutnya, permasalahan klaim tanah antara warga Desa Tamansari dan PTPN VII Wayberulu menjadi pelik apabila legal standing kepemilikan tanah masih abu-abu. "Opsi yang dapat diambil adalah mengajukan permohonan pengukuran melalui proses hukum di pengadilan, katanya.

"Pertama, saya berharap ada solusi terbaik dulu, ini yang saya sampaikan bahwa PTPN VII sebagai salah satu BUMN negara sedang menjalan tugas mulia sebagai kepentingan negara dan kepentingan rakyat juga," katanya.

"Tadi belum ada solusi terbaik. Oleh karena itu, saya ingin berbagai pihak mencarikan solusi terbaik juga agar tidak menjadi konflik horizontal dan sebagainya. Nanti setelah ini saya akan diskusikan dengan teman-teman," kata Abdul Hakim. (Rama/HBM)