Helo Indonesia

Pengemplang BLBI Tak Kunjung Kooperatif, Blacklist Anak Cucunya

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 13 Juli 2023 03:25
    Bagikan  
Bustami Zainudin (tengah) sepakat blacklist anak cucu pengemplang BLBI usaha di Indonesia

Bustami Zainudin (tengah) sepakat blacklist anak cucu pengemplang BLBI usaha di Indonesia - (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - DPD RI sudah kesal dengan tak kunjung kooperatifnya membayar kewajibannya terkait dana BLBI. Mereka mendesak pemerintah tak mengizinkan anak-cucu para obligor atau debitur BLBI itu berusaha di Indonesia.

“Perlu sanksi berat, keturunan, anak-cucu para pengemplang BLBI ikut diblacklist, tidak boleh berbisnis di Indonesia," tandas Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin usai RDP dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Prof. Dr. Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Turut hadir dalam RDP ini Wakil Ketua Pansus/Prov. Sulawesi Selatan Tamsil Linrung dan Fahira Idris, S.E., M.H. (Prov. DKI Jakarta) dan Evi Apita Maya, SH., M.Kn. (Prov. Nusa Tenggara Barat) serta didampingi oleh Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI.

"Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (12/7/2023). Selain memberikan sanksi berat, Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI.

Baca juga: Kejagung Diminta Gunakan Dukun Kampung untuk Melacak Duit Rp27 Miliar yang Masih Misterius

Hal ini penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut.

Menurutnya, tambahan kewenangan ini sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah ini akan berakhir pada akhir tahun 2023 nanti.

“Oleh karena penyelesaian hak tagih atas dana BLBI belum juga berhasil secara optimal, sementara satgas BLBI hanya bertugas hingga akhir tahun ini, maka DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI,” terangnya.

Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal.
Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp30.470.191.881.577,90 (Rp.30,47 triliun) per 31 Desember 2022.
Sementara piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp38.900.044.590.177,30 (Rp38,90 triliun) dan USD 4.545.685.360,74 (USD 4,54 miliar).

“Mengingat bahwa penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun 2023 maka Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir,” jelasnya.

Baca juga: PKB Beri Syarat Golkar dan PAN jika Ingin Gabung KKIR, Apa Saja ?

“Kami berpendapat, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini,” ujar Bustami yang juga Senator asal Lampung ini.

Ditempat yang sama, anggota DPD DKI Jakarta, Fahira Idris mendukung agar Satgas BLBI ini dapat diperpanjang masa tugasnya agar dapat menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi PP No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada penyelesaian piutang negara khususnya terkait dengan BLBI, dan juga bagaimana implementasi mengenai ancaman satgas BLBI yang akan memblokir akses keuangan obligor/debitur pada kasus BLBI ini,” imbuhnya.

Senada dengan Ketua Pansus, Anggota Pansus lainnya yang merupakan Senator NTB, Evi Apita Maya juga ingin agar penyelesian hak tagih negara atas BLBI ini dapat segera terselesaikan melalui Satgas BLBI.

Baca juga: Alasan Kondusifitas, Kejati Cabut Relis Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

“Kami hadir untuk bersinergi dengan Satgas BLBI dalam rangka penyelesian hak tagih negara dan kami mendukung agar Satgas BLBI dapat berlanjut jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih ini belum selesai,” kata Apita.
Sementara itu anggota Pansus dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung berharap keberlanjutan Satgas BLBI dipertahankan.

“Sebab rakyat ini menaruh harapan besar kepada Satgas BLBI untuk bisa mengembalikan uang negara sehingga keberlanjutan Satgas BLBI ini menjadi penting agar hasil penagihan piutang negara menjadi optimal,” kata Tamsil.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.

"Saya kira, komitmen (menagih utang) sudah pasti, selama negara ini masih ada. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah dan berkuasa kelak,” pungkasnya. (HBM)