Helo Indonesia

Kelebihan Honor, Kepala BPPD BL Minta Tim Satgas Covid Kembalikan

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 1 Juli 2023 06:12
    Bagikan  
Kepala BPPD Bandarlampung Ahmad Husna

Kepala BPPD Bandarlampung Ahmad Husna - (Foto Ist/Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Bandarlampung Ahmad Husna telah meminta para pejabat, ASN, dan honorer mengembalikan kelebihan pembayaran honor Satgas Covid-19.

Diakuinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telag meminta pengembalian dana Tahu Anggaran 2022 ke kas daerah. "Total nilainya, saya tidak tahu," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (30/6/2023).

Alasan dia, saat pencairanya, dirinya belum menjabat kepala BPPD. Pihaknya hanya memfasilitasi saja agar dana Covid-19 yang sempat mereka gunakan dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Lampung, tukasnya

Sebelumnya, Plt Kepala BPBD Bandarlampung Yusnadi menjelaskan Satgas tidak dibubarkan sepenuhnya dan masih ada SK. Namun tim yustisi yang bertugas melakukan pengawasan sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Man United Bakal Rekrut Onana Gantikan David De Gea

“Tapi jika dibutuhkan tentu siap terjun ke lapangan, SK Satgas juga masih ada," kata dia. Menurutnya, pemerintah hanya mencabut kebijakan PPKM. Sementara status pandemi Covid-19 saat ini masih berlaku.

Hampir dua ratus pejabat, aparat sipil negara (ASN), dan honorer Pemkot Bandarlampung harus mengembalikan kelebihan pembayaran honor Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hasil penyelusuran Helo Indonesia Lampung, setiap pegawai harus memulangkan honornya sebagai bagian dari Tim Satgas Covid-19 dengan nilai berbeda, ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per pegawai.

Baca juga: Ssstt, Kisruh Ponpes Al Zaytun Jangan-jangan Buat Pengalihan Isu Kasus BTS

Data yang diperoleh media siber ini, Jumat (30/6/2023), surat perintah pengembalian tersebut turun dari Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Bandarlampung Ahmad Husna, Senin (26/6/2023).

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Kepala Badan BPPD Kota Bandarlampung Ahmad Husna membenarkan menerbitkan Surat No.800/33P/IV.06/VI/2023 yang berisi perintah pengembalian honor Satgas Covid 19.

Surat BPPD Kota Bandarlampung berdasarkan:
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Provinsi Lampung No.29/LHP/XVII/BPK RI,
2. BLP RI Perwakilan Lampung No.29A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
3. Laporaan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Anggaran 2022 tertanggal 23 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI.
4. Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Bandarlampung TA 2023. (HBM/Hajim)