LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai Rakyat Menggugat Tanah PTPN VII Wayberulu Feri Darmawan menilai Dr FX Sumarja, SH,. M.Hum dari Universitas Lampung (Unila) gagal paham.
"Jangan kendor, gas pol, pakar Unila itu salah informasi, bukan habis HGU, kita menggugat tidak adanya HGU PTPN VII Wayberulu," tandasnya kepada Helo Indonesia Lampung melalui pesan whatsapp, Rabu (28/6/2023).
Dijelaskannya, hasil survey Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pesawaran, lahan karet PTPN VII Wayberulu belum memliliki sertifikat HGU di Tanjungkemala. "Itu dasarnya, Bung," tandasnya.
Feri Darmawan juga mengirim foto surat hasil survey Tim GTRA kepada Helo Indonesia Lampung. Nota Dinas Pemkab Pesawaran menyatakan tanah Tanjungkemala tidak memiliki surat HGU. "Gerakan kami pun punya dasar," tandasnya.
Sehari sebelumnya, pengamat agraria dari Unila Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum memberikan pandangan agar masyarakat yang menuntut lahan PTPN Wayberulu seharusnya ke kepolisian, bukan memaksa dengan cara-cara ilegal, pengerahan massa.
Baca juga: Italia Berencana Buat RUU Pembatasan Salat Umat Islam, DPR Ingatkan Picu Pergolakan
Laporkan saja PTPN VII ke kepolisian agar diproses secara legal dan diadu data dan dokumennya di pengadilan," katanya dalam relis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Selasa sore (27/6/2023).
Menurut dosen senior itu, cara itu yang paling fair karena opsi lain sebagaimana yang dituntut oleh pendemo adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.
Dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.
Sebelumnya, Kades Taman Sari Fabian mengerahkan massa untuk memaksa BPN Lampung mengukur ulang lahan. Terakhir, sekitar 400 warga aksi menuntut hal yang sama ke BPN Pesawaran, Senin (26/6/23).
Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak dan tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.
Menurut Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum, lahan PTPN VII Unit Wayberulu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia. "Kasus lahan dPTPN VII Wayberulu tidak rumit karena jelas asalnya.
Baca juga: Kejari dan 148 Kades MoU Pendampingan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Desa
"Jika memang mau diklaim, seharusnya sudah sejak lama," katanya. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan, tinggal diperkarakan secara hukum, ujarnya.
Dijelaskannya, dalil hukum untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, tidak ada cara lain kecuali di pengadilan.
Dalam konteks ini, dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.
"Sampai kapanpun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke polisi lalu diproses dan diputuskan pengadilanr," katanya.
Baca juga: Buku SBY Bicara Penjegalan Anies, PDIP Sebut Pemerintah Tak Mungkin Langgar Konstitusi
Senin (26/6/2023), sekitar 400-an warga yang tergabung dalam Rakyat Menggugat PTPN VII Wayberulu aksi menyegel BPN Pesawaran dan memblokir jalan masuk ke areal PTPN VII Wayberulu di Afdeling II Dusun Tanjungkemala, Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Desa Fabian Jaya mengatakan, tujuan ratusan massa ke Kantor ATR/BPN dan juga ke Afdeling II menuntut agar ditunjukkan peta persil tanah PTPN VII. “Kedua kami meminta agar pihak BPN dan PTPN untuk menentukan kapan untuk mengukur ulang HGU PTPN VII Wayberulu saat ini,” kata Fabian.
“Dan kami juga melakukan penutupan dengan memasang portal di jalan menuju areal Afdeling II ini, karena kami menilai lahan yang selama ini dikelola oleh PTPN VII bukan miliknya, sesuai dengan sertifikat yang kami miliki,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPN Pesawaran Sri Rejeki mengatakan, HGU 04 itu sudah bersertifikat tanah PTPN VII seluas 1.522,1 ha. Sedangkan untuk HGU seluas +/- 329 Ha di Tanjungkemala, memang belum diusulkan BPN. "Kami tak punya wewenang pengukuran ulang," katanya.
Dia mengatakan pihaknya hanya punya kewenangan mengukur seluas 25 Ha, jika lebih dari itu merupakan kewenangan Kanwil. Kalau pun kami dipaksa untuk ukur ulang hasilnya tidak akan sah, kata Sri. (Rama)
