Helo Indonesia

Kejari dan 148 Kades MoU Pendampingan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Desa

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 28 Juni 2023 12:46
    Bagikan  
Mou Kejari dengan para kades se-Pesawaran

Mou Kejari dengan para kades se-Pesawaran - (Foto Rama/HI)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejari dan 148 kepala desa (kades) Kabupaten Pesawaran sepakat menandatangani kerja sama (MoU) pendampingan hukum demi tercapainya pemberdayaan masyarakat desa di Aula Pemkab Pesawaran, Selasa (27/6/2023).

"Kami support salah satu asas pemberdayaan desa yaitu asas dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan asas kepastian hukum sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Pesawaran Subari Kurniawan.

Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta membina sikap perilaku kesadaran masyarakat dan pemanfaatkan sumber daya.

MoU tersebut dilakukan atas perintah dari Pesiden dan Jaksa Agung untuk melakukan pendampingan kepada pemerintahan desa agar dalam menjalankan pemerintahan desa selalu menjunjung aturan dan perundang-undangan.

Baca juga: Retribusi Parkir Selalu Tak Capai Target, Dishub BL Survei Lahan Parkir Baru

"Kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa supaya kepastian hukum tersebut tetap terjaga, penegakan hukum atau regulasi dalam keadaan aman," timpalnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mendampingi para aparatur desa supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

undefined

"Kami akan mendampingi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah desa, namun kami tidak mendampingi masalah pidana seperti pencurian, narkoba, yang kami dampingi hanya berkaitan dengan hukum perdata, hukum antar perorangan dan berkaitan dengan administrasi negara," jelasnya.

"Kami juga membuka ruang untuk berkonsultasi untuk meminta advice atau pendapat dan kami mendampingi untuk mediator atau mediasi apabila terjadi perselisihan antar aparatur pemerintahan," kata dia.

Sementara, Ketua APDESI Kabupaten Pesawaran, Hermansyah menyampaikan terimakasih kepada Kejari Pesawaran atas MoU yang telah dilakukan.

Baca juga: Bangun Toko Tanpa Izin di Sukarame, DPMPTSP BL Segel Sementara

"Ini merupakan sarana kami untuk berkonsultasi dalam hukum perdata, dan ini juga menjadi sinergitas antara Kepala Desa dan Kejari Pesawaran," kata Hermansyah yang merupakan Kepala Desa Bogorejo Gedongtataan itu.

"Saya juga berharap tidak ada Kepala Desa yang tersangkut masalah, dan ini juga merupakan salah satu pencegahan yang dilakukan oleh Kejari Pesawaran," pungkasnya. (Rama)