LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tak mengantongi izin dan sudah diingatkan sebelum pembangunan, Pemkot Bandarlampung (BL) akhirnya menyegel Toko Alfamidi di Jalan Pulau Legundi, Kecamatan Sukarame, Selasa ( 27/6/2023)
"Kita perlu investasi, tapi pembangunan tempat usaha tetap harus ada kelengkapan izin," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Rabu ( 28/6/2023).
Jika penyegelan sementara tak juga diindahkan, DPMPTSP akan menutup secara permanen. "Kota Bandarlampung terbuka terhadap investasi, siapa saja bisa berinvestasi, tapi harus mengikuti aturan dan ketentuan," tandasnya.
Baca juga: Bupati Sulpakar Salat Idul Adha 1444 H di Desa Berabasan
Muhtadi menambahkan setelah pihaknya melakukan cross cek terhadap izinnya ternyata tidak lengkap, namun pemiliknya tetap melakukan pembangunan gedung. "Bangunan ini statusnya masih ilegal," katanya.
Dia menurunkan tim teknis bersama Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung untuk menyegel sementara tempat usaha tersebut sampai pemiliknya menyelesaikan semua izin.
Baca juga: Festival Krakatau 2023 Segera Digelar, Rekor MURI 1000 Engkak Ketan dan Topeng Jadi Unggulan
Mungkin, katanya, pemiliknya lalai. Bangunannya sudah selesai, tapi ya belum boleh dioperasikan sebagai kegiatan usaha. Kalau untuk izin usahanya memang melalui sistem OSS, tapi terkait bangunannya belum mengantongi izin.
Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi menurunkan 12 anggota untuk mengawal penyegelan camat dan lurah juga terlibat terkait pengawasannya, katanya. (Hajim)
