LAMPUNG. HELOINDONESIA.COM - Pendapatan dari jasa parkir tak pernah capai target, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung sedang mensurvei titik-titik kawasan parkir potensial untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Tahun 2017 -2018, target Rp 6,6 miliar terealisasi Rp4,9 miliar dan pada tahun 2018 turun menjadi Rp4,7 miliar, tahun 2019 dan 2020 target retribusi parkir sebesar Rp7,6 miliar terealisasi Rp4,9 miliar atau hampir sama seperti tahun 2017.
Selanjutnya pada tahun 2020, realisasi retribusi parkir mengalami penurunan menjadi Rp1,9 miliar, tahun 2021-2022 belum bisa dipastikan berapa yang sudah masuk ke kas daerah, kata Kepala Dishub kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu.
Baca juga: Bangun Toko Tanpa Izin di Sukarame, DPMPTSP BL Segel Sementara
Selama ini, parkir resmi yang dikelola Dishub Bandarlampung cuma ada dua, yakni di Pasar Tengah Tanjungkarang dan Pasar Mangga Dua Telukbetung, ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (27/6/2023).
Pengelolaan beberapa lokasi jasa parkir lainnya, kata dia, diserahkan kepada pihak ketiga, perorangan. "Mungkin, pengelolaan yang di luar Dishub sudah dilaporkan ke Dinas Pendapat Daerah," tuturnya.
Dijelaskannya, retribusi parkir merupakan salah satu kontribusi yang potensial bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung mengingat semakin meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor dan mobil seiring dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan sosial ekonomi.
"Untuk meningkatkan retribusi parkir yakni dengan menetapkan restribusi resmi, untuk itu pihaknya selalu melakukan pengawasan, dimana petugas yang kita tempatkan selalu berkoordinasi dengan Dishub kota Bandarlampung," terangnya.(Hajim)
