Helo Indonesia

Komisi III DPR:  Dalam Kisruh Apartemen GCM Tidak Boleh Sampai Ada Statemen Teroris

Winoto Anung - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 24 Mei 2023 17:33
    Bagikan  
Desmond J Mahesa
Laman DPR

Desmond J Mahesa - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. (Foto: DPR)

HELOINDONESIA.COMKisruh di Apartemen permasalahan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Kemayoran, Jakarta Pusat meruncing. Maslaah ini muncul lantaran terdapat dualisme kepengurusan pengelolaan Apartemen GCM.

Pengurus pertama diwakili oleh Pihak PT Duta Pertiwi selaku pengelola yang ditunjuk oleh perhimpunan pemilik rumah susun campur (PPRSC) kubu Heri Wijaya buka suara.

Sedangkan, pengurus kedua diinisiasi oleh Tony Soenanto dan Mayjen (Purn) Saurip Kadi membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmod Junaidi Mahesa membahas hal itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Karyoto.

Baca juga: Prabowo Unggul di Survey Litbang Kompas, Begini Respon Gerindra

 Dalam rapat ini, Komisi III meminta Kapolda Metro Jaya untuk netral dan profesional dalam menangani permasalahan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal itu agar tidak terjadi pembicaraan yang tidak sesuai fakta dan merusak citra dari institusi kepolisian.

Kisruh di Apartemen GCM itu sendiri, pada awalnya  sesuai dengan UU rumah susun, terbentuk PPRSC GCM SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000.

PPRSC GCM ini lalu menunjuk badan pengelola yaitu PT Duta Pertiwi sebagai pengelola sejak tahun 2000-2012 untuk mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan) ataupun service charge air dan listrik.

Kemudian pada tahun 2013 PPRSC GCM mengumumkan rencana kenaikan IPL dan PPN. Sekelompok warga yang tidak setuju atas kenaikan tersebut lalu membentuk FKW tersebut.

Baca juga: Soal Isu Aliran Dana BTS ke Gerindra, Sufmi Dasco Tuding Framing untuk Jatuhkan Prabowo

PPRSC GCM ini yang pertama menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelola itu membawahi kurang lebih 800 kepala keluarga.

Sedangkan Tonny Soesanto membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (P3SRS GCM) yang membawahi 200 kepala keluarga. P3SRS GCM ini lalu menyebut kedudukan PT Duta Pertiwi sebagai pengelola hak bersama di Apartemen GCM ilegal.

Di sisi lain, Perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk, Satya Dharma, mengatakan 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp 40 miliar. Satya lantas menyarankan agar dilakukan audit dari kedua pihak.

Atas persoalan ini, Komisi III menghendaki agar persoalan kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk bisa selesai dengan damai.

Baca juga: Mahfud MD Dapat Info Ada Aliran Dana BTS ke Tiga Parpol, Politisi Ini Minta Musra dan Buzzer Dikerahkan

“Pada prinsipnya kita ingin ini bisa diselesaikan. Mungkin agak enaknya bisa nggak diselesaikan atau pula penyelesaian menurut PT Duta Pertiwi itu, kalau memang ada pemikiran untuk menyelesaikan kira-kira mau ke mana penyelesaian ini. Kalau begini terus ya tidak akan selesai," kata Desmond di  ruang rapat Komisi III DPR,  Jakarta, Selasa 23 Mei.

Desmond meminta permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa melibatkan pihak lain untuk ikut campur dalam masalah ini. Komisi III, tegasnya, pun berencana mempertemukan semua pihak yang bersengketa, termasuk pihak Saurip Kadi untuk ikut ke dalam rapat selanjutnya.

“Kira-kira bisa ketemu Pak Saurip Kadi gak untuk kita bahas? Kalian merancang, mau ketemu nggak, kalau gak ketemu kita biarin aja Pak Kapolda. Ini kan jadi perdata,” papar Desmond.

Desmond menegaskan, tugas aparat agar tetap netral. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, dalam kisruh Apartemen GCM ini tidak boleh sampai ada statemen teroris, negara ini tidak boleh jadi terorisme di dalam rangka urusan apartemen. Kalau muncul kalimat ini akan merusak institusi kepolisian.

 "Ini yang tidak boleh. Apalagi ada statement tentang state terrorism itu ya. Negara jadi teroris dari kasus apartemen kan lucu banget gitu. Negara ini tidak boleh jadi terorisme di dalam rangka urusan apartemen. Muncul kalimat ini ini yang menurut saya merusak institusi kepolisian ya, kita jaga ini,” tandas Desmond.

Baca juga: Putri Gubernur Dipaksa Minum Kawa-kawa dan Anggur Merah, Usai Dinodai Tewas

Anggota Komisi III Heru Widodo menyetujui pimpinan rapat untuk mempertemukan semua pihak yang bersangkutan untuk hadir bersama untuk menyelesaikan, jika tidak ada kesepakatan maka bisa berlanjut ke ranah perdata. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pekerjaannya secara proporsional dan profesional dalam menanggapi permasalahan tersebut.

“Yang penting dua-duanya ketemu sepakat. Lalu kemudian yang kedua, saya tidak mau pihak kepolisian disebutkan seolah-olah bahwa polisi membela pengusaha dan lain sebagainya, saya tidak mau itu. Setahu saya dari hasil laporan ini polisi sudah melakukan hal yang sudah proporsional dan profesional. Sudah melakukan mediasi sudah menjaga kamtibmas dan sebagainya," ungkap Heru Widodo. (*)

(Winoto Anung)