Helo Indonesia

Beredar Dugaan Uang Pelicin Rp 2,73 Miliar Praktik Korupsi PPDB SMA Negeri di Palembang Libatkan ASN dan Non ASN

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 28 Juni 2024 20:24
    Bagikan  
Kecurangan PPDB
Foto: ist

Kecurangan PPDB - Ombudsman Perwakilan Sumsel telah selesai membuat Laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

HELOINDONESIA.COM - Pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah akan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan PPDB SMA Palembang 2024 sangat mengejutkan dunia pendidikan nasional.

Ombudsman Perwakilan Sumsel telah selesai membuat Laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

"Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang," kata Adrian saat Konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel pada Jumat (28/6/2024).

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) sangat prihatin atas putusan Ombudsman ini.

Baca juga: Usai Kalah Pilpres, Surya Paloh Merapat Ke Jokowi dan Prabowo. Nasdem Bakal Menawarkan Beberapa Hal Untuk Dikerjasamakan

"Kejahatan kemanusiaan, koruptif dan manipulatif yang diduga dilakukan secara sistematis dan terencana bila memang terjadi," ucap Bony Balitong Kordinator K MAKI.

Dia mengungkapkan, ada 911 siswa berprestasi hilang kesempatam mendapatkan pendidikan yang layak atau 1 (satu) bagian dari generasi anak pintar akan hilang dalam tatanan dunia pendidikan Sumsel.

"Kejahatan HAM dan berpotensi tindak pidana korupsi ini harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum agar diketahui aktor pelaku kejahatan tersebut," jelas Bony Balitong.

Dia menambahkan, kalau saja ditemukan uang pelicin Rp. 3 juta per orang yang diduga untuk meloloskan siswa sebanyak 911 siswa non prestasi, maka ada gratifikasi koruptif sebesar Rp 2,73 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Tujuh Mobil di Tol Cipali, Mobil Ditumpangi Satu Keluarga Hancur Tak Terbentuk, Pengemudinya Tewas

"Siapa oknum ASN dan non ASN yang berbuat nista dan melanggar Piagam PBB itu tentang human right, tentang Hak Asasi Manusia, harus dihukum seberat-beratnya," tutup Bony Balitong.