Helo Indonesia

12 Pelanggaran Lalu Lintas Berikut ini Bisa Dikenakan Tilang Manual, Segini Besaran Dendanya...

Rabu, 17 Mei 2023 13:58
    Bagikan  
Tilang manual
ist

Tilang manual - Jajaran kepolisian Polda Metro jaya mulai menerapkan tilang mamnual kembali.

HELOINDONESIA.COM - Di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang tidak ter-cover kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra sebelumnya mengatakan, tilang manual sudah kembali diterapkan sejak 14 April 2023.

Setelah sebelumnya mengupayakan teguran, polisi lalu lintas kini sudah mulai menjalankan sanksi tilang manual sesuai undang-undang. Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga: Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual Setelah Tilang ETLE Gagal Tekan Pelanggaran

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.

Baca juga: Banyak Pengendara Melanggar Lalin, Polres Tubaba Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Dalam aturan itu juga dicantumkan nilai denda dari masing-masing jenis pelanggaran. Berikut adalah jenis pelanggaran yang bisa ditilang secara manual berikut nominal dendanya.

  1. Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp 1 juta, sesuai pasal 281)
  2. Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 292)
  3. Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
  5. Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 2)
  6. Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2)
  7. Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 1)
  8. Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 5)
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 285 ayat 1)
  11. Penggunaan rotator (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 287 ayat 4)
  12. Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 280)