Helo Indonesia

Jampidum Menyetujui 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 12 Juni 2024 19:48
    Bagikan  
RJ.
Ist

RJ. - Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 12 Juni 2024.

Berikut ini nama-nama dari 29 tersangka yang disetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Penghentian Penuntutan Berdasarkan RestorativeJustice, yaitu:

1.Tersangka Sahrin bin Samsul Hamid dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Penadahan, Rabu 12 Juni 2024.

2.Tersangka Syamsul bin Raus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Ahmad Safe’i bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4.Tersangka Al Hanif Rizqy Fajar Firdaus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

5.Tersangka Masdjudi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pertemuan Bilateral dengan Uzbekistan, Menteri Basuki Sampaikan Peluang Kerja Sama Bidang Sumber Daya Air

6.Tersangka Sunaryan bin Miskari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

7.Tersangka Zainal bin Misnaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8.Tersangka Widyawati anak dari Sugiono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

9.Tersangka Erika Krisdiana Dewi binti Matlikan dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

10.Tersangka Rohanah binti Alm. Tamin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga: Menparekraf Bahas Potensi Investasi dengan Negara Peserta Executive Council UN Tourism Meeting

11.Tersangka Rudi Lukito dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12.Tersangka Sudin bin Tomo dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsidair. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13.Tersangka Gunawan Arya Prita als. Brutu bin Nurudin dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

14.Tersangka Riki Ariyanto bin Jauhari dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

15.Tersangka Muhammad Fery Arifiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga: Biaya Service iPhone Stuck Logo Apple

16.Tersangka Nurbaeti S.Sos binti Kamaji Nuhung dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 KUHP tentang Perlindungan Anak.

17.Tersangka La Ode Julkifli als. Jul bin La Ode Tandi dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18.Tersangka Sunda Pit Pangke dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19.Tersangka Relly Pangkey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20.Tersangka Rival Randi Setlight dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: Kecil Anggaran Setengah Triliun Tiap Tahun untuk Kesehatan Warga Surabaya, Berobat Cukup Tunjukkan KTP

21.Tersangka Clay Glensy Keintjem dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22.Tersangka Lusye Waralang alias Ses Lu dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair. Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

23.Tersangka Joni Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24.Tersangka Rizki Gregori Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

25.Tersangka Alpons Hidayatulloh dari Kejaksaan Negeri Tomohon, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Apa itu Baby Blues yang Diduga Briptu FN Alami usai Bakar Suami di Mojokerto? Kenali Gejala dan Cara Atasinya

26.Tersangka Adikara Hutajulu dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

27.Tersangka Maulana dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

28.Tersangka Rusdiana als Rus binti Aji Rais (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29.Tersangka Rika binti Rohmat (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif.

Baca juga: Melindungi Kearifan Lokal Lewat Perda Perlindungan Kebudayaan

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.