Helo Indonesia

Disdikbud Kendal Bakal Beri Sanksi Sekolah Negeri yang Lakukan Pengadaan Seragam

Rabu, 5 Juni 2024 18:20
    Bagikan  
Disdikbud Kendal Bakal Beri Sanksi Sekolah Negeri yang Lakukan Pengadaan Seragam

Ferinando Rad Bonay. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Kepala Sekolah, guru maupun komite di sekolah negeri bakal diberi sanksi jika kedapatan melakukan pengadaan seragam sekolah bagi para siswanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay menegaskan sesuai dengan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Baca juga: Cabor Biliar Janjikan Tiga Emas untuk Kontingen PON Jateng, Willy: Target Realistis

"Kalau sekolah negeri dilarang. Berdasarkan ketentuan itu, yang namanya kepala sekolah, guru, komite tidak boleh dan dilarang melakukan pengadaan seragam. Tapi kalau pihak swasta silahkan termasuk koperasi," terang Ferinando, Rabu 5 Juni 2024.
Sanksi
Ferinando mengungkapkan, akan ada sanksi yang bakal diberikan jika ada sekolah yang melanggar dan melakukan pengadaan seragam sekolah.

"Mereka akan kita panggil, kita lakukan pemeriksaan, dan kalau memang terbukti yang bersangkutan akan kita berikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Amir Machmud Dorong Pesenam Jateng Miliki Semangat Juara di PON Aceh - Sumut

Sanksi yang diterapkan, menurut adalah sanksi pelanggaran disiplin ringga hingga berat.

"Kita lihat pelanggaran disiplinnya itu masuk kategori apa, ringan, sedang, berat. Kalau pelanggaran disiplin berat ancamannya bisa sampai dipecat," tandas Ferindnado. (Anik)