Helo Indonesia

Dibutuhkan Mahasiswa Fakultas Hukum, BEM USM Gelar Seminar Legal Training 3.0

Jumat, 24 Mei 2024 22:51
    Bagikan  
Dibutuhkan Mahasiswa Fakultas Hukum, BEM USM Gelar Seminar Legal Training 3.0

Pemateri seminar legal training 3.0, Sutrisno, saat menyampaikan paparannya

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024 dengan mengusung tema ''Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Proses Mediasi serta Pembuatan Akta Perdamaian'' pada Selasa 21 Mei 2024 di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang.

Kegiatan diikuti 150 peserta yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Mahasiswa Fakultas Hukum Semarang Raya terdiri atas perwakilan dari Unissula, Untag, Unika, Unwanas, Undaris, UPGRIS, Unisbank, dan UIN Walisongo.

Baca juga: Tampilan Baru Mobil Dinas Wali Kota Semarang, Usung Sosialisasi Anti Stunting di Kaca Belakang

Ketua Panitia, Dimas Satya Ramadhika mengatakan, legal training adalah salah satu kegiatan yang dibutuhkan mahasiswa Fakultas Hukum.

Rangkaian acara dimulai dari sambutan Gubernur BEM Aziyzah Qurrotu A'yun Sultonu Mas'ad dan selanjutnya Dekan Fakultas Hukum Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Dalam sambutannya, Amri mengatakan, kegiatan tersebut bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam proses mediasi dalam pembuatan akta perdamaian.

Selain itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum ke depan.

''Legal Training ditujukan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum secara riil. Dengan demikian, kegiatan pelatihan ini menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik,'' katanya.

Baca juga: Diwacanakan, Demak Miliki Kawasan Industri di Setiap Kecamatan

Pemateri Dr Supriyadi SH MKn mengatakan, peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keperdataan sangat penting karena membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai dan menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal.

Memfasilitasi Komunikasi

Mediator bertindak sebagai pihak netral yang membantu memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan membantu mereka menemukan solusi yang saling memuaskan.

''Ini mempromosikan kerja sama, mempercepat penyelesaian, dan mengurangi beban sistem peradilan,'' ujarnya.

Pemateri kedua, Advokat Sutrisno SH MH mengatakan, mengidentifikasi sengketa adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mencari, menemukan, meneliti, mencatat data dan informasi guna merumuskan masalah, cara pemecahan masalah, dan menemukan konklusi hukumnya serta solusi hukumnya dari suatu sengketa hukum yang terjadi.

Baca juga: 7 Penyebab Sulit Tidur dan Solusinya



Pemateri ketiga, Hakim PN Semarang Atep Sopandi SH MH mengatakan, mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

''Dasar hukum mediasi Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,'' ungkapnya. (Aji)