Helo Indonesia

Kenaikan Siltap Terpenuhi, PPDI Kendal Batal Unjuk Rasa

Senin, 6 Mei 2024 21:42
    Bagikan  
Kenaikan Siltap Terpenuhi, PPDI Kendal Batal Unjuk Rasa

Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Dispermasdes Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Kepala Desa dan Perangkat Desa akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerbitkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap (Siltap), Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Selain Perbup Nomor 12 Tahun 2024, Pemkab Kendal juga menerbitkan Perbup Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni pada Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Dispermasdes Kendal, Senin 6 Mei 2024.

Baca juga: KONI Jateng Mulai Monitoring Pelatda PON, Panjat Tebing Bidik Lima Emas

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso, Abdul Malik, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kendal, M Rifqi Rosadi, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal, serta masing-masing Koordinator Kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 12 Tahun 2024 terkait siltap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa. Serta Perbup Nomor 13 Tahun 2024 terkait ADD.

"Jadi untuk peraturan bupati yang dituntut oleh teman-teman dari kepala desa, sekdes dan perangkat desa, Alhamdulillah sudah terbit pertanggal 30 April 2024," ujar Kepala Dispermasdes.

Baca juga: Tunjang Penulisan Karya Ilmiah, Tim USM Beri Pelatihan Mendeley pada Siswa SMKN 3 Semarang

Yanuar Fatoni memaparkan, dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2024 tercantum besaran siltap pada April 2024 untuk kepala desa sebesar Rp 3.000.000, sekretaris desa Rp 2.400.000 dan perangkat desa Rp 2.022.200. Sedangkan bulan Mei 2024, siltap kepala desa Rp 3.450.000, sekretaris desa Rp 2.760.000, dan perangkat desa Rp 2.325.530.

"Jadi kenaikan itu berlaku bulan Mei 2024 karena Perbup sendiri ditandatangani sejak 30 April 2024. Kemudian terkait rapelan sesuai yang dituntut oleh temen-temen karena aturannya tidak memperbolehkan maka kelebihan dari siltap yang bulan Januari sampai April akan dikembalikan lagi kepada desa dalam bentuk kegiatan," imbuhnya.
Batal
Dengan disahkannya Perbup ADD dan kenaikan siltap tersebut, secara otomatis rencana unjuk rasa yang akan digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal pada Senin, 13 Mei 2024 mendatang dinyatakan tidak jadi dilaksanakan.

Baca juga: Mbak Ita Ajak Anak Muda Terus Berinovasi dan Menjaga Ketahanan Pangan

Ketua PPDI Kendal, Muhlisin membenarkan, dengan disahkannya Perbup ADD dan kenaikan siltap maka aksi unjuk rasa yang direncanakan dibatalkan. Pasalnya sesuai dengan hasil kesepakatan dalam Rapimda bahwa jika pada batas waktu tanggal 6 Mei 2024,

"Alhamdulillah karena hari ini tanggal 6 Mei sudah ada jawaban yang pasti aksi kita batalkan. Tetapi kita masih rencananya akan melakukan aksi turun ke jalan meminta kenaikan ADD, namun kita tetap akan melalui jalur audiensi terlebih dahulu," ungkap Gus Muh panggilan akrabnya.

Disisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando menyatakan, dengan pembatalan aksi unjuk rasa tentunya sangat berpengaruh dalam mendukung terciptanya kondusivitas wilayah di Kabupaten Kendal, terlebib jelang Pilkada 2024.

"Kami bersama-sama menjaga kondusivitas. Karena kita tahu November sudah Pilkada. Alhamdulillah kami sebagai Bapaknya semua ormas, makanya kami sempat mengundang PPDI dan menjembatani mempercepat proses dari tuntutan PPDI dan Alhamdulillah clear," ujar Alfebian. (Aji)