Helo Indonesia

Napi Nusakambangan Diberitakan Kabur Ditemukan Dekat Kandang Sapi, Kakanwil: Dia sedang Jalani Asimilasi

Minggu, 24 Maret 2024 10:25
    Bagikan  
Napi Nusakambangan Diberitakan Kabur Ditemukan Dekat Kandang Sapi, Kakanwil: Dia sedang Jalani Asimilasi

Lapas Permisan Nusakambangan

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Muamar bin Arifin alias Amar, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang diberitakan kabur pada Kamis 22 Maret 2024, ditemukan petugas.

Amar ditemukan kembali oleh petugas Lapas pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar kandang sapi pada Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan.

Diketahui, saat ini Amar sedang menjalani asimilasi yang diberikan oleh pihak Lapas karena telah memenuhi beberapa ketentuan, antara lain setengah masa pidana dan berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca juga: Api Tungku Belum Padam Usai Memasak, Rumah di Kemangkon Terbakar

"Jadi memang yang bersangkutan sedang menjalani asimilasi, dan masih berada di wilayah Nusakambangan, hingga ditemukan, " jelas Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, Sabtu 23 Maret 2024.

"Dari laporan Kalapas Permisan, yang bersangkutan ini merasa kangen dengan keluarga, apalagi di bulan Ramadan seperti saat ini. Terkadang melamun pada saat bekerja di luar Lapas, sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke Lapas telah lewat (pukul 12.00) untuk apel. Napi tersebut merasa takut, sehingga memutuskan untuk tetap di luar sampai petugas yang berstatus sebagai Walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka, " sambungnya.

Tidak Kabur

Kakanwil menegaskan bahwa narapidana Amar tidak kabur dari Nusakambangan, apalagi dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Cegah Banjir Kabupaten Demak, Gerindra Jateng Komit Kawal Normalisasi Sungai

"Tidak benar jika dikatakan kabur. Wilayah Nusakambangan ini kan cukup luas, dan program asimilasi narapidana menjangkau wilayah tersebut. Apalagi dia ditemukan masih disekitar Lapas Terbuka Nusakambangan," terang Tejo .

Diketahui, Muamar bin Arifin alias Amar merupakan narapidana kasus pemerasan yang dijerat Pasal 368 (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP. (Aji)