Helo Indonesia

Usai Libur Lebaran, 95 Persen ASN Pesawaran Masuk Kantor

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 27 April 2023 14:41
    Bagikan  
Usai Libur Lebaran, 95 Persen ASN Pesawaran Masuk Kantor
(Foto Rama/Helo Indonesia Lampung)

Sekdakab Pesawaran Wildan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Hari kedua masuk kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M, tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pesawaran mencapai 95 persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran Wildan mengatakan pihaknya memberikan izin bagi ASN untuk memperpanjang cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M, terutama bagi ASN yang mudik ke luar daerah di Pulau Jawa.

"Sesuai himbauan Presiden Jokowi, langkah itu kita ambil untuk menghindari penumpukan kendaraan pada arus balik, tetapi kita minta para ASN yang mengambil cuti tambahan agar izin kepada pimpinan OPD masing-masing," kata Wildan, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya, sesuai absensi dari masing-masing OPD pada hari kedua masuk kerja ini, tingkat kehadiran ASN mencapai 95 persen, sisanya masih ada yang izin karena mudik ada juga yang urusan keluarga.

"Kita juga telah menerbitkan surat edaran, untuk menunda kegiatan halal bihalal pada Minggu ini, dan rencananya halal bihalal akan kita langsungkan pada tanggal 2 Mei sehabis upacara di lapangan Pemda," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Pesawaran Chairi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 800/001/I.10/IV/2023 tentang Fleksibilitas bekerja pasca hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

"Dalam surat edaran tersebut, bagi ASN dan tenaga kontrak Pemkab Pesawaran yang melaksanakan aktifitas mudik Hari Raya Idul Fitru 1444 H di Pulau Jawa dengan memperhatikan urgensitas pekerjaan yang tidak mendesak kita berikan perpanjangan cuti, kemudian bagi yang diberikan izin wajib mengajukan izin kepada pimpinan perangkat daerah dengan melampirkan bukti dukung (eviden) titik lokasi keberadaan secara elektronik sesuai ketentuan," kata dia.

"Tetapi, dalam surat edaran itu juga mengatur agar Kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengaturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," pungkasnya. (Rama)