LAMPUNG HELOINDONESIA.COM - BNP Lampung musnahkan barang bukti berupa ganja seberat 2048,11 gram dan sabu seberat 82,981 gram dari mantan napi.
Barang bukti tersebut didapat dari empat tersangka di Pasir Sakti Lampung Timur, Panjang, dan hotel di Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.
Kabid pemberantasan dan Intelejen BNP Lampung AKBP Hendri JP Siahaan mengatakan, barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari empat tersangka salah satunya mantan napi, narkotika jenis ganja dan sabu masing-masing mempunyai berat yang berbeda, untuk ganja seberat 2048,11 gram, sementara sabu seberat 82,981 gram ," katanya Jumat di Krematorium Lempsing Teluk Betung Utara
Baca juga: Tim Prabowo-Gibran, Faisol Djausal Provinsi dan Kherlani Balam
Dari empat tersangka yang ditangkap, salah satu diantaranya merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama, yang baru bebas pada tahun 2019 silam.
Lebih lanjut, Hendri menambahkan, pihaknya memusnahkan barang haram tersebut dari hasil ungkap kasus dan penindakan dalam waktu tiga bulan terakhir,
Seluruh barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang sudah di amankan dalam waktu yang berbeda, masing-masing tersangka SS, MRAT, MIS dan FTRN,
Baca juga: Bagi Menteri Berkampanye di Pemilu 2024, Jatah cuti Dibatasi Seminggu Sekali
Awalnya, kami mendapatkan barang bukti ini dari tangan SS. Kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya," terang dia
Lebih lanjut, Hendri menambahkan, pihaknya memusnahkan barang haram tersebut dari hasil ungkap kasus dan penindakan dalam waktu tiga bulan terakhir,"jelas
Pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu dengan cara dibakar menggunakan pertalite, sebelumnya ada pengujian sampel secara acak, untuk menguji keaslian barang bukti,"paparnya
BNP Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengawasi peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing,serta memberikan penanganan peredaran gelap narkoba, apalagi sudah masuk ke masyarakat luas , bahkan sampai ke pelosok pedesaan, jadi bukan hanya dikota saja,"tukasnya.(Rls/Hajim)
