KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Meskpun i telah dilakukan penertiban pada 10 November 2023 lalu, namun Bawaslu Kendal kembali melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar aturan maupun Perda, Selasa 21 November 2023.
Penertiban kali kedua ini dilakukan lantaran spanduk, baliho maupun poster-poster yang melanggar Perda maupun mengandung unsur ajakan masih banyak yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Kendal.
Baca juga: Mampir di Kendal, SBY Berikan Pesan pada Para Caleg Demokrat
Namun demikian, kendati telah dilakukan penertiban kedua, berdasarkan pantauan masih ada beberapa baliho yang melanggar aturan dan mengandung unsur ajakan masih terlihat terpasang.
Bahkan ada salah satu baliho caleg yang terpasang di Jalan Protokol Kabupaten Kendal tidak dilakukan pencopotan dan hanya ditutup sebagian pada tulisan yang diduga mengandung unsur ajakan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah saat dikonfirmasi mengungkapkan, penertiban sudah dilakuan untuk kedua kalinya oleh Bawaslu Kendal. Namun karena keterbatasan anggota sehingga kemungkinan masih ada beberapa APS yang terlewatkan.
"Kita kemarin kan sudah melakukan penertiban tahap pertama, dan hari ini kita lakukan penertiban yang kedua. Tentu masih ada satu atau dua yang tertinggal karena terbatasnya anggota kami, kemudian OPD terkait juga terbatas. Untuk itu kedepannya kita akan melakukan penertiban-penertiban APS tahap selanjutnya," terang Muhammad Athoillah.
Ditambahkan dia, sebelum melakukan penertiban Bawaslu Kendal sebelumnya telah memberikan surat imbauan dan pemberitahuan terkait penertiban APS tersebut.
Baca juga: Pasar Pasir Gintung Mulai Dibongkar Buat Pasar Tradisional Modern
"Sehingga kita harapkan kepada teman-teman parpol untuk menindaklanjuti bahan-bahan APS yang melanggar ketentuan untuk dilakukan dan itu sudah disepakati," imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin menerangkan, terkait pemasangan APS sebelum masa kampanye yang ditetapkan KPU mulai tanggal 28 November 2023 masih menjadi ranah Bawaslu Kendal.
"Jadi kalau sebelunm tanggal 28 November 2023 dalam tanda kutip ada APS yang menyalahi aturan dan regulasi yang ada itu wilayahnya di Bawaslu," terang Khasanudin. (Anik)