Helo Indonesia

Fenomena Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes: Kami Lakukan Pembinaan Terhadap Pengobatan Tradisional

Helo Jabar - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 8 April 2023 18:49
    Bagikan  
Fenomena Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes: Kami Lakukan Pembinaan Terhadap Pengobatan Tradisional

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Fenomena pengobatan alternatif Ida Dayak masih menggema. Praktek pengobatan alternatif Ida Dayak sebenarnya sudah cukup lama. Namun, beritanya meledak ketika dia diundang Kostrad untuk memberikan pengobatan tradisional itu di Lapangan Kostrad Cilodong yang menyedot ribuan warga yang ingin berobat.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga ikut bicara. Menurutnya, Ida Dayak memang diundang Kostrad sebagai bagian bakti sosial penyembuhan kepada masyarakat.

Meski pengobatan itu batal, karena massa terlalu banyak, namun gambar-gambar video pengobatan alternatif Ida Dayak yang sudah dilakukan di berbagai tempat, langsung bertebaran di media sosial. Memang di era media sosial sekarang ini, mudah sekali menyebarkan gambar-gambar video.

Terlihat gambar-gambar aksi pengobatan alternatif Ida Dayak viral. Aksinya tampak meyakinkan sekali, seperti saat mengobati tangan bengkok bawaan, dalam beberapa menit bisa diluruskan hingga normal, sambil diusap minyak merah. Dia pun konon bisa mengobati berbagai penyakit berat lainnya.

Terhadap fenomena pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif Ida Dayak, pihak Kementeri Kesehatan pun memberikan reaksi. Dari pihak Kemenkes menyebutkan bahwa pengobatan tradisional sudah ada aturannya.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Persoalan pelayanan kesehatan tradisional integrasi dengan layanan kesehatan konvensional juga diatur dalam Permenkes nomor 37 Tahun 2017. Menurut di Nadia Tarmizi, Kemenkes juga melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional atau tenaga penyehat tradisional. 

"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," terang dr Nadia kepada media,  Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, pengobatan tradisional diperbolehkan untuk menyembuhkan penyakit yang diidap. Namun Ia mengimbau untuk masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa pengobatan alternatif karena ada beberapa penyakit yang bisa berisiko fatal.

"Kita lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang yang penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional," tutur dr Nadia.

"Padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100% kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," imbuhnya.

Beberapa masyarakat yang datang berobat pada Ida Dayak tak memiliki pilihan lain karena terkendala biaya. Tak hanya itu saja, sebagian pasien Ida Dayak juga mengeluhkan pembuatan BPJS Kesehatan yang sulit.

Mengenai hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menanggapi, pengurusan peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. "Sekarang saya mau tanya, akses BPJS sulit itu di mana? Ini jangan cerita jaman dulu loh ya," bebernya dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Selain itu, Ghufron mengungkapkan, bahwa pihaknya terus memperbarui cara pendaftaran BPJS Kesehatan agar lebih mudah diakses lagi. Peserta bahkan juga bisa mendaftar antrean melalui ponsel. "Kita dipermudah. Pakai KTP bisa, antre dari rumah bisa," tambahnya.

Patah Tulang Dicover

Terkait dengan banyaknya pasien yang datang ke Ida Dayak karena gratis, Prof Ghufron menekankan bahwa biaya pelayanan peserta BPJS Kesehatan juga tidak dipungut biaya.

"Menanggung. Apapun asal secara medis ada indikasinya artinya nggak ngarang sendiri. Yang menentukan kan tenaga kesehatan, sepanjang sesuai indikasi medis kita cover," ucapnya.

Prof Ghufron tak menampik bila memang masih ada banyak warga yang tertarik pengobatan alternatif daripada pelayanan kesehatan. Namun berkaitan dengan dengan BPJS Kesehatan, ia menegaskan bila pelayanan JKN sudah dipermudah untuk masyarakat.

"Dulu inget nggak Ponari? Itu luar biasa akhirnya bagaimana? Masyarakat kita itu kadang-kadang kurang kritis, kurang logis. Itu harus ditingkatkan," ucapnya. (*)

(A Winoto)