Helo Indonesia

Tegik Biaya Nikah Rp1,5-Rp2 Juta, KUA Kedamian Bilang Cuma Ngemop

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 3 November 2023 21:56
    Bagikan  
Tegik Biaya Nikah Rp1,5-Rp2 Juta, KUA Kedamian Bilang Cuma Ngemop

Hafizulah (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamaian dituduh seorang warga negik biaya nikah hingga Rp1,5 - Rp2 juta. Dikonfirmasi, Kepala KUA Hafizullah bilang ngemop saja.

Awalnya, Suryani (42), PNS Pemkot Bandarlampung akan menikahkan putranya yang sudah nikah siri tercatat dalam lembaran negara ke Kantor KUA Kedamaian, Kota Bandarlampung.

Kata dia, Hafizullah minta biaya Rp1,5 - Rp2 juta. Padahal, jelas tertera pada pengumuman di pintu masuk Kantor KUA, biaya nikah hanya Rp 600 ribu di luar Kantor KUA sedangkan di Balai Nikah biayanya nol.

Baca juga: KPU Balam Tetapkan 608 DCT DPR Pemilu 2024

"Saya akan menikahkan anak saya di KUA, setahu saya tidak ada biayanya tapi saya siapkan uang Rp800 ribu. Tapi uang itu ditolak, Hafizulah minta lebih dari segitu. Dia bilang, orang lain itu ngasih antara Rp1,5 sampai Rp2juta,"

Ibu dua anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan Hafizulah yang meremehkan dirinya sebagai seorang PNS yang tidak mampu membayar uang yang dipintanya.

"Dia bawa-bawa pekerjaan saya yang PNS masa gak bisa nyiapin uang segitu. Kemudian dia juga menyarankan untuk meminta uang ke besan saya, ini sangat memalukan saya," ujarnya.

Baca juga: 3 Situs Lampung Istimewa Layak Nasional, Perlu Dukungan Bupati

Dikonfirmasi, Hafizullah menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut hanya 'gertak' saja dan minta Suryani untuk mengikuti aturan yang ada, katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (3/11/2023)

"Saya ngomong angka itu cuma ngemop aja kalau kata bahasa kekinian. Karena Ibu itu minta saya melanggar aturan, makanya saya ngomong angka itu, untung saya gak ngomong lima atau sepuluh juta," terangnya

Alasan Hafizullah menggertak, dia minta Suryani untuk menikahkan kembali anaknya yang sebelumnya sudah menikah secara siri.

"Saya menyarankan ibu Suryani untuk ke pengadilan agama, saya dengar ditolak makanya saya sarankan untuk anaknya nikah kembali. Tapi dia maunya tidak nikah lagi, lho kok dia yang ngatur saya, saya bicara atas nama aturan," tuturnya

"Sesuai Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014, kalau menikah di Balai Nikah dan sesuai jam kerja tidak dikenakan biaya. Kalau di luar jam kerja atau di luar Balai Nikah biayanya Rp600 ribu,"

Kepala Kantor Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung mengatakan akan melakukan klarifikasi terkait informasi adanya dugaan pungli itu.

"Saya akan melakukan klarifikasi dan terimakasih atas informasinya. Soal tindakan selanjutnya, ya PNS ada aturan soal itu," tandasnya. (Hajim)