LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menyatakan tiga situs yang diusulkan TACB Lampung merupakan cagar budaya luar biasa, istimewa dan unik. Ketiga situs tersebut Prasasti Batu Bedil, Prasasti Palas Pasemah, Situs Batu Brak.
Ketiga cagar masuk kategori poin e, Pasal 42, UU No.11 Tahun 2010, yakni:
contohnya penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
TACBN menilai ketiga situs secara substantif layak naik peringkat nasional. Hanya saja, 13 ahli berbagai disiplin ilmu itu meminta dukungan administratif seperti pembentukan TACB dan bupati Kabupaten Lampung Selatan dan Tanggamus.
Baca juga: KPU Tetapkan 9.917 Caleg DPR RI untuk Pileg 2024
"Secara substantif ketiga situs unik, tak ada di daerah lain, misalnya di tengah batu megalitik ada prasasti, yang merupakan bukti adanya kontinuinitas zaman prasejarah, Hindu, Budha, hingga Islam," ujar Ketua TACBN Dr. Junus Satrio Atmodjo di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Terungkap dalam sidang, Dr. Ninie Susanti, ahli Epigarfi dan Prasasti, mengatakan prasasti Lampung itu sangat istimewa, huruf maupun kalimatnya. "Nenek moyang orang Lampung telah memiliki literasi yang bagus," katanya.
Tim TACB Lampung yang memperjuangkan agar ketiga situs masuk peringkat nasional adalah Ketua TACB Lampung Anshori Djausal, Oki Laksito, Heni Astuti, Hermansyah, dan Riady Andrianto dari Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Di Lampung, kata Bang An, panggilan Anshori Djausal, baru Situs Pugung Raharjo yang telah lama ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Padahal, ketiga situs yang akan diajukan Lampung masuk kategori situs nasional.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Tubaba Diduga Perkosa Mahasiswi
TACB Lampung bersyukur Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan akhirnya mengundang dengan menggelar Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023.
Mereka mempresentasikan kelayakan di depan 13 ahlinya, selain Dr. Junus Satrio Atmodjo, pakar lainnya yang menanggapi ketiga situs adalah:
(1). Drs. Surya Helmi (Arkeologi Bawah Air).
(2). M. Natsir Ridwan Muslim, S.T., MSM (Registrasi Nasional).
(3). Prof. Dr. Harry Truman Simanjuntak (Multikulturalisme Prasejarah dan Austronesia).
(4). Prof. Dr. Susanto Zuhdi (Sejarah Maritim).
(5). Drs. Marsis Sutopo, MSi (Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia), Manajemen Cagar Budaya, Borobudur).
(6). R. P. Ugrasena Pranidhana, S.H, MA (Hak Cipta dan Hukum
Adat)
(7). Endy Subijono, ST. Ars., IAI, AA (Arsitektur).
(8). Dr. Lilie Suratminto, MA (Sosio Historis Kolonial).
(9). Dr. Ninie Susanti (Epigarfi dan Prasasti).
(10). Sonny Christophorus Wibisono, M.A., DEA (Riset Arkeologi).
(11). Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto (Antropologi).
(12). Dr. Taqyuddin, S.Si., M.Hum (Geografi dan Historiografia). (HBM)