LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung menduga adanya pembiaran pengerjaan sembilan proyek yang diduga tak sesuai spesifikasi teknis di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Menurut Ketua Umum MTM Ashari Hermansyah lewat rilis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Kamis (2/11/2023), pihaknya sudah mengirim data awal adanya indikasi ketidaksesuaian gambar, kekurangan volume, dan spesifikasi.
Alih-alih menjadi masukkan bagi pihak kompeten selagi proses pengerjaan, Dinas menjawab tertulis bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan tenaga RAB dan spek teknis, kata Ashari.
Baca juga: Pemkab Pesawaran dan Kemensos Beri Bantuan 250 Penerima Program Keluarga Sejahtera
Dalam surat jawaban tertanggal 27 Oktober 2023 itu, Kadis Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Bani is Priyanto mengatakan adanya beberapa pekerjaan yang mengalami perubaha kontrak berupa Contract Change Order (CCO)
Padahal, MTM siap menunjukkan apa-apa saja yang patut diduga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan, kata Ashari Hermansyah. Dia rencana akan melaporkan dugaan ini kepada aparat.
Kesembilan proyek adalah;
1. Rehab Gedung Prosesing Benih UPB Palas, Lampung Selatan senilai Rp 509 juta.
2. Rehab Ruang Kantor (LPHP Trimurjo), Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp648.630.000.
3. Rehab Ruang Penyimpanan Beni senilai Rp498.868.000.
4. Penyediaan Sarana Pengairan IPTD BPSB Kota Bandarlampung senilai Rp 641.901.000.
5. Rehab Pagar LPHP Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp293.545.305.
6. Rehab Ruang Sertifikasi BenihnUPTD BPSB Kota Bandarlampung senilai Rp498.868.303.
7. Rehab Ruang Penilaian Varietas UTd BPSB. Kota Bandarlampung senilai Rp540.000.000.
Baca juga: BPS RI Bahas Satu Data Satu Desa di Pemkab Pesawaran
8. Rehab Ruang Laboratorium Benih UPTD BPSB l, Kota Bandarlampung senilai Rp947.000.000 (A. Rehab Ruang Isolasi/identifikasi bakteri (LPHP) Trimurjo dan B. Rehab Ruang Isolasi/Identifikasi Cendawan LPHP Trimurjo) senilai Rp970.400.000.
9. Rehab Ruang Sertifikasi BenihnUPTD BPSB Kota Bandarlampung,l senilai Rp498.868.303.
Ashari menduga toleransi penyimpangan, terutama pada awal pelaksanaan, tidak ada papan informasi proyek, pengurangan volume pembesian, pengurangan volume selimut beton, baja ringan tidak sesuai standar SNI, kualitas sleding door dan lainya.
"Selain itu, ada unsur pembiaran oleh pihak terkait dikarenakan kurangnya pengawasan dari internal setempat," tandasnya. Dia meminta Dinas membongkar kembali atau mengganti kembali item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja karena berpotensi merugikan keuangan negara," tandasnya.(HBM)