Helo Indonesia

Pemkot Kecele, Angels Wing Diduga Tetap Jual Alkohol dan Ajeb-Ajeb

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 9 Oktober 2023 20:16
    Bagikan  
Pemkot Kecele, Angels Wing Diduga Tetap Jual Alkohol dan Ajeb-Ajeb

Stage Angels Wing (Foto Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Pemkot Bandarlampung (Balam) "kecele" lagi dengan Cafe dan Resto Angel's Wing. Mereka diduga tetap menjual minuman beralkohol, hinggar bingar house music alias ajeb-ajeb, hingga tutup dini hari.

Sebelumnya, cafe dan resto di Enggal, Kota Bandarlampung, ditutup Wali Kota Eva Dwiana gara-gara melanggar hal-hal tersebut, Sabtu (4/2/2023). Lalu, boleh buka lagi setelah menandatangi perjanjian, Kamis (17/7/2023). Ancamannya, jika melanggar lagi, tutup permanen.

undefined

Halaman parkir Angels Wing, Senin dini hari (9/10/2023), suara ajeb-ajeb sampai Jl. Radin Inten II (Foto HBM/Helo)

Namun, Senin dini hari (9/10/2023), Helo Indonesia Lampung, masih mendengar suara house music hingga di depan jalan masuk utamanya, Jl. Radin Inten, depan Tugu Adipura. Menurut para pedagang sekitarnya, tutupnya sering dini hari

Pada saat menghadirkan artis Anggi Marito dan DJ (disc jockey) Indra Tan, pekan lalu, Rabu (4/10/2023), Anggel's Wing tutup hingga pukul 2.00 WIB. Meja pengunjung bertaburan minuman keras seperti Wisky Red Royal dan Bacardi.

Baca juga: STES Tunas Palapa Kabupaten Tubaba Menggelar Kuliah Umum

"Benar-benar pesta, banyak pengunjung mabuk. Musik house itu kenceng dan minuman kerasnya dibungkus pakai tumbler. Kalau mau ikut acara itu, pengunjung harus memesan meja Rp1 - 4 juta," ujar sumber media ini.

Dia lalu memperlihatkan nota pesanan berupa minuman keras berlabel Bacardi, Senin( 9/10/ 2023).

Dikonfirmasi melalui gawainya, Manager Angel's Wing Santoso Hendra mengatakan cafenya tutup berdasarkan aturan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, yaitu hari biasa pukul 1.00 WIB dan hari libur pukul 2.00 WIB.

Dia juga mengaku tidak menjual minuman keras golongan B (minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen) dan C (minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen).

"Kami tidak beranilah jual minuman keras karena belum turun izinnya. Kami juga tutup ikut aturan dari Dinas Pariwisata," katanya.

Baca juga: Direktur RSUDAM Lukman Pura Saksi Kasus Dugaan Setoran Proyek

Saat ditanyakan adanya music house yang dihadirkan oleh cafe dan resto itu. Indra membantah karena malam itu hanya ada pertunjukan artis saja.

"Malam itu hanya menghadirkan artis Anggi Marito saja. Kalau soal DJ gak ada bang, alat-alat yang ada," jelasnya.

Empat bulan lalu, ketika hendak dibuka segelnya, Angel's Wing yang dikelola PT Asia Gemilang telah berjanji kepada Pemkot Bandarlampung:
1. Tidak ada DJ,
2.Tidak ada lighting,
3. Tidak boleh menjual minuman keras golongan B dan C.

Masih ada perjanjian lainnya, setelah menandatangani sembilan poin kesepakatan, Angel’s Wing akan ditutup permanen.

"Ada sembilan poin kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak manajemen dan yang paling tegas adalah pada poin sembilan yang apabila dilanggar akan ditutup permanen,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A Temenggung, Kamis (27/7/2023). (Hajim/HBM)