Helo Indonesia

Baru 5 Bulan Jalani Hukuman, Guru Besar Unila Berprestasi Itu Meninggal

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 4 Oktober 2023 10:42
    Bagikan  
Baru 5 Bulan Jalani Hukuman, Guru Besar Unila Berprestasi Itu Meninggal

Prof. Heryandi (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM  - Mantan Wakil Rektor (Warek) I Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Heryandi, SH, MH (Bang Cendi) meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandarlampung, Rabu (4/10/2023). 

Dia yang baru saja menjalani masa tahanannya bersama Mantan Rektor Unila Prof Karomani dan Mantan Ketua Senat Unila Dr. M. Basri sempat dibawa ke RS Bhayangkara untuk kemudian diantar ke rumah duka di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dosen Hubungan Internasional ini kabarnya jatuh saat di LP. Banyak yang menyampaikam turut berduka cita atas meninggalnya Heryandi. Salah seorang yang menyampaikan turut berduka cita adalah Prof. Sudjarwo. "Semoga amal ibadahnya diterima Alloh SWT, " katanya. 

Baca juga: Hari Ini TikTok Shop Resmi Ditutup, Begini Nasib Pesanan Pembeli yang Sudah Terlanjur Masuk

Dalam karir akademiknya, Heryandi termasuk moncer. Dia menyelesaikan program sarjana di Unila pada 1986. Kemudian pascasarjana di Universitas Airlangga, lulus tahun 1992. Sementara pendidikan doktor ditempuh di Universitas Diponegoro dan lulus tahun 2010 silam. 

Ketika mengajar di Fakultas Hukum Unila, Prof. Heryandi dikenal dosen yang luwes. Cukup dekat dengan para mahasiswa. Pada tahun 2014, Prof. Heryandi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila. 

Pengukuhan dilakukan oleh Rektor Unila saat itu, Prof. Sugeng P. Harianto.  Sebelum menjadi wakil rektor, Prof. Heryandi pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unila tahun 2012 hingga 2016. Kemudian sebagai Ketua Senat Unila tahun 2019.

Pria yang hobi membaca dan memancing tersebut pernah menerima berbagai penghargaan. Mulai dari teladan FH Unila tahun 1994, Satyalancana Karya Satya 10 tahun pada 2003.

Baca juga: Gubernur Arinal Serahkan Bantuan Sembako dan Kursi Roda Kepada Warga Pesibar

Lainnya, penghargaan kerjasama Kementerian Luar Negeri pada tahun 2013. Lalu Satyalencana Karya Satya 20 tahun pada 2015 dan Satyalencana Karya Satya 30 tahun pada 2019. 

Namun, saat dipercaya menjadi wakil rektor, "loyalitasnya" dibayar mahal dengan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 300 juta oleh PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023), atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri.

Vonis majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rifai tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Widya Hari Susanto. JPU KPK menuntut 5 tahun penjara. (HBM).