Kacau Nih, Setelah Disorot Publik, Pemkot Jambi Cabut Laporan, Padahal Siswi SMP Pengkritik Walikota Sudah Minta Maaf Duluan

Rabu, 7 Juni 2023 07:02
(Tik Tok ) Foto : Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM - Setelah menjadi sorotan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mencabut laporan di Polda Jambi terhadap Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA).

Padahal SFA disebut-sebut sudah membuat video permintaan maaf, namun sayangnya Pemkot Jambi tetap melanjutkan kasus tersebut ke kepolisian.

Permintaan maaf SFA tersebut pun diduga disebabkan dirinya merasa terintimidasi, bahwa pengaduan tersebut bisa diproses dan hukumannya dipenjara anak.

Terkait SFA sudah meminta maaf sebelumnya dibenarkan Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra. Dia menyatakan bahwa SAF sendiri telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas kata-kata yang dilontarkan.

Baca juga: Dilanda Cidera, Bagnaia dan Bezzecchi Siap Gaspol di MotoGP Italia

Gempa Awaljon juga menyatakan, Pemerintah Kota Jambi resmi mencabut laporannya ke Polda Jambi terhadap akun tiktok Fadiyah Alkaff.

"Tanggal 5 Juni kita membuat laporan pencabutan laporan pengaduan yang pernah kita buat pada tanggal 4 Mei di Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Gempa Awaljon, Selasa (6/5/2023).

Kasus yang membelit siswi SMP SFA tersebut berawal dari unggahan video nya melalui akun Tik tok-nya @fadiyahalkaff berjudul 'Wali Kota Jambi Menyengsarakan Seorang Veteran' pada 1 Mei 2023.

Baca juga: Nasdem: MK Harus Berani Menyatakan Kewenangan Soal Sistem pemilu di Tangan Pembuat UU

Video berdurasi hampir tiga menit itu menjelaskan kerugian neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.

Dia menuturkan, rumah sang nenek yang dibangun pada 1960 kini rusak. Dari foto-foto yang diunggah terlihat dindingb rumah mengalami keretakan dan lantai semen hancur di beberapa sudut.

SFA menuding, kerusakan itu disebabkan lalu lalang truk bertonase 20 ton lebih di jalan tersebut. Padahal kalau merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan, truk yang boleh lewat di jalan lorong warga hanya berbobot lima ton.

Baca juga: PSSI Janji Berantas Calo Tiket Jelang Laga Timnas Indonesia vs Argentina

Dia menduga, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerbitkan diskresi sehingga mengizinkan truk bertonase lebih dari lima ton melintas.

"Apakah ini [surat nomor 02/PKS/HKU/2019] tidak melanggar dan apakah ini tidak ada suap?" ujar SFA di video TikToknya.

"Perusahaan ini yang seharusnya menjadi pembangkit listrik kenapa jadi membawa kayu?"

"Bapak Fasha, Pemkot Jambi dan DPRD yang katanya perwakilan rakyat. Kalian hanya pencitraan di media sosial tapi itu kebohongan. Kenapa batubara dilarang masuk dan didenda? Sementara mobil besar sampai 20 ton masuk ke dalam kota dan melintas di lorong warga tidak dilarang?" Tulisnya.

Berita Terkini