Helo Indonesia

Ketua MK Anwar Usman Seharusnya Mundur dari Kasus yang Terkait dengan Gibran

Winoto Anung - Nasional
Senin, 28 Agustus 2023 05:34
    Bagikan  
MK sidang
MK RI

MK sidang - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memimpin sidang. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

HELOINDONESIA.COM - Saat ini Mahkamah Konstitusi atau MK Tengah mengadili uji materi atau gugatan soal batas syarat umur capres cawapres 35 tahun, maksudnya diturunkan dari40 tahun menjadi 35 tahun.

Disebut-sebut, gugatan ini untuk memberi jalan agar Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo, yang juga Putera Presiden Jokowi, agar bisa maju menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2024.

Banyak pihak berpandangan, MK akan meloloskan permohonan uji materi atau gugatan ini, karena di sana ada Ketua MK Anwar Usman, yang juga paman Gibran Rakabuming.

Dalam hal inilah, faktor kekerabatan ini akan membuat mulus putusan ini akan dikabulkan, meski kalangan DPR menolak kalau MK memutuskan soal batas syarat umur capres cawapres ini.

Baca juga: Aktivis Desak Oknum Paspampres Disanksi Keras, Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Bahkan Prof Denny Indrayana menyoroti secara tajam soal keberadaan Ketua MK Anwaar Usman dalam barisan hakim konstitusi yang ikut mengadili gugaatan ini.

Denny Indrayaman membuat postingan di X &Twitter) dengan judul: Ketua MK Anwar Usman SEHARUSNYA Mundur dari Kasus Yang Terkait dengan Gibran Jokowi. Dia menyebut nama Gibran Rakabuming sebagai Gibran Jokowi.

“Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres,” ungkap Prof Denny..

Baca juga: Viral, Oknum Anggota Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Danpaspampres: Pelaku Sudah Ditahan

Menurutnya, Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:

"Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".

Maka, lanjut dia, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Selain Wulan Guritno, Sederet Artis Papan Atas Juga Disebut Pernah Promosikan Situs Judi Online

“Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut,” tandas Denny.

“Mahkamah Konstitusi mengadukan saya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup,” ujar Denny.

Dia mengajak, kita melihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres.

Baca juga: ICW Tagih Janji KPU Umumkan Bacaleg Eks Napi Korupsi

“Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya. (**)