Helo Indonesia

Penerintah Naikkan Gaji ASN 8 Persen, DPR: Kejutan Tapi Wajar

Winoto Anung - Nasional
Kamis, 17 Agustus 2023 08:21
    Bagikan  
Presiden Jokowi
Tangkapan layar / TV Parlemen

Presiden Jokowi - Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang MPR, Rabu 16 Agustus 2023. (Foto: Tangkapan layar / TV Parlemen)

HELOINDONESIA.COMPemerintah  menaikkan  gaji ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di hadapan Rapat Paripurna DPR untuk pembukaan masa sidang 2023/24di  Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu 16 Agustu.

Hal itu mendapat sambutan positif dari kalangan DPR. Menurut Anggota Komisi II Guspardi Gaus kenaikan gaji tersebut merupakan kejutan bagi para ASN/ TNI/Polri/ dan Pensiunan.

Meski kejutan, kalau dilihat perkembangan yang ada, menurut politisi PAN itu wajar karena disesuaikan dengan inflasi.

Baca juga: Wali Kota Semarang Ajak Masyarakat Sukseskan Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN

"Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji ASN akan dilakukan penyesuaian kenaikan,” katanya saat di DPR usai acara tersebut.

Kenapa menjadi kenaikan atau penyesuaian? Menurut dia, kondisi di Masyarakat menggambarkan hal yang menggambarkan untuk penyesuaian itu.

“Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian,” kata Guspardi Gaus, politisi asal Dapil Sumatera Barat itu.

Baca juga: Pengamat: Jokowi Sebut Boleh-boleh Saja Fotonya Dipajang Bareng Capres, Itu Sebenarnya Dia Keberatan

:Artinya kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi," tandasnyua.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah memperhatikan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan dengan menaikkan gaji mereka.

"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden.

Baca juga: Merasa Janggal, Keluarga Autopsi Siswa SPN Kemiling yang Tewas ke Medan

Menurut Jokowi, pemerintah  ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," kata Presiden Jokowo.