bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ralat Penetapan Tersangka, SETARA : Marwah KPK Runtuh, Rusak Rasa Keadilan Publik

Drajat Kurniawan - Nasional
Sabtu, 29 Juli 2023 22:49
    Bagikan  
Ketua Dewan Nasional  SETARA Institute Hendardi
Foto : Tangkapan Layar

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi - (YouTube)

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Menurut TNI, penetapan tersangka anggota militer hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI.

Menanggapi sikap KPK tersebut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai KPK telah merusak Marwah sebagai lembaga antirasuah.

"Marwah KPK Runtuh, Ralat Penetapan Tersangka Rusak Rasa Keadilan Publik," kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang dilihat hari ini Sabtu 28 Juli 2023.

Baca juga: Warga Gegerkalong Bandung Dihebohkan Ritual Ibadah Sambil Headbanging Death Metal, Faktanya Lagi Diselidiki

Sebab menurut Hendardi, sesuai Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, aturan tersebut mengatur kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.

Di sisi lain, dia menyebutkan, dalam Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Dia juga menekannya adanya Norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.

Baca juga: Nanang Lepas Tangan Atas Intimidasi Ajudannya ke Reporter LTV

"Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut," tegasnya.

Karena itu dia menilai peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukun yang sah dan berdasarkan UU, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.

Dia juga menilai KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitus.

"Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya" lanju dia.

Baca juga: Anies Tak Kunjung Umumkan Cawapres, Nasib Koalisi Perubahan Potensial Ambyar

Hendardi meminta kasus penetapan tersangka Kabasarnas sebagai peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. "Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma* dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga," pungkasnya.

Tags
KPKTNI