LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Terjawab, dua orang yang mengintimidas wartawan Lampung TV Diyon Saputra saat meliput sidang tipu gelap dengan tersangka Akbar Bintang Putanto adalah ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Namun, kepada awak media, Sabtu (29/7/2023), Nanang Ermanto mengatakan tak tahu dengan apa yang dilakukan ajudannya saat dirinya dan istri jadi saksi kasus tipu gelap setoran proyek dan jabatan di PN Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023).
Alih-alih peduli terhadap awak media yang sedang melakukan kerja profesionalnya, Nanang malah balik secara tak langsung menyalahkan awak media yang berusaha mengambil rekaman video dalam ruang sidang.
Menurut Nanang, yang didengarnya, aturan sidang, hakim melarang siapapun mengambil gambar karena sebelumnya telah mempersilahkan seluruh media untuk mengambil gambar.
Dia merasa bukan ranahnya, kapasitasnya, mengomentari kericuhan akibat ada yang mengambil gambar dan ada yang menegurnya.
Baca juga: Anies Tak Kunjung Umumkan Cawapres, Nasib Koalisi Perubahan Potensial Ambyar
Selain seorang ajudan memiting leher wartawan dan berusaha menguasai kameranya, seorang ajudan juga terlihat membawa senjata api ke dalam ruang sidang.
Akademisi dan praktisi hukum mengecam keras intimidasi yang dilakukan dua pria cepak dan berpistol yang diduga pegawal Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada wartawan Lampung TV Diyon Saputra.
"Kita mendukung pelaporan terhadap orang yang telah bertindak premanisme menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis, apalagi ini terjadi di ruang sidang," kata Dr. Budiyono, SH, MH kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (28/7/2023).
Sekretaris DPW Persadin Provinsi Lampung Syech Hud, SH mengutuk intimidasi terhadap jurnalis yang profesinya dilindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Menurut Budiyono, jika memang pelaku tersebut pengawalnya Nanang, pelaku dan bosnya seharusnya segera minta maaf atas kekeliruan terhadap wartawan sebagai pertangungjawaban terhadap publik.
Namun, proses hukum terhadap pelaku tetap diproses sebagai komitmen terhadap upaya penegakkan hukum, khususnya UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
"Insan pers seharusnya mendapatkan perlindungan bukan malah ancaman atau intimidasi," kata Syech Hud. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) serius mengejar pelakunya.
Pers tidak boleh dihalangi-halangi dalam meliput dan menggali berita apalagi sampai diperlakuka, premanisme. "Peradin Lampung mengutuk keras atas tindakan intimidasi terhadap jurnalis," tukasnya.
Rusman Efendi, kuasa hukum terdakwa tipu gelap Akbar Bintang Putanto mengatakan kasus ini harus diproses secara hukum dan pers itu dilindungi undang-undang. "Harus diproses hukum, jurnalis dilindungi UU Pers," tandasnya.
Diduga, Bupati Nanang Hermanto yang membawa keduanya ikut mengawal dirinya menjadi saksi kasus Akbar Bintang Putanto. Dalam kesaksiannya, Nanang mengatakan tidak tahu atau tidak kenal dengan saksi-saksi kasus Akbar Bintang Putanto.
Akbar Bintang Putranto sendiri menjadi terdakwa atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang PNS bernama Yusar Riyaman Saleh dengan modus menjanjikan korban untuk menjadi kepala dinas PUPR Lampung Selatan.
Terdakwa Akbar melakukan perbuatannya tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.
Nanang Ermanto menjadi saksi pertama kemudian disusul sang istri Winarni untuk menjadi saksi kedua. (Hajim)
