HELOINDONESIA.COM - Ketua MUI KH Cholil Nafis mengapresiasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang isinya melarang para hakim mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Dia bersyukur, karena Negara telah hadir dengan baik untuk memberi kepastian bagi warganya.
SEMA itu adalah petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Terkait hal itu, KH Cholil Nafis mengatakan, MA telah memberikan kepastian hukum. Dan dalam Islam nikah beda agama tidak sah.
“Saya mengapresiasi SEMA ini yang telah memberi kepastian hukum. Nikah beda agama itu menurut Islam yang tertuang dlm keputusan ormas Islam Indonesia tidak sah dan jangan dicatatkan,” tulis Kh Cholil Nafis dalam cuitan di Twitter, @cholilnafis.
Baca juga: Menkominfo Akan Bentuk Pengawas Medsos, Pendukung Ganjar: Jangan Berlagak Seperti Rezim Otoriter
Dia menengarai ada orang atau pihak tertentu, dengan dalin soal administrasi kependudukan (adminduk) lantas dicatatkan, dan seakan-akan menjadi sah.
“Atas dalih adminduk lalu dicatatkan seakan-akan sah. Jangan lakukan nikah beda agama,” kata KH Cholil Nafis.
Terhadap SEMA tersebut, ia menuliskan lagi dalam cuitan: “Allah menjaga generasi Indonesia,” ujarnya. “Melarang nikah beda agama itu bentuk menjaga entitas agama-agama sekaligus membangun toleransi dan menghormati antar umat beragama,” ujarnya.
Baca juga: Arema FC Rekrut Kiper Baru, Anak Mantan Penjaga Gawang Chelsea Mark Schwarzer
Dia bersyukur, dengan SEMA tersebut, karena Negara telah hadir dengan baik untuk memberi kepastian bagi warganya. “Walhamdulillah Negara telah hadir dengan baik melindungi agama-agama denganSEMA yang melarang pencatatan nikah beda agama. Bravo MA,” tandasnya.
Adapun SEMA itu sendiri bunyinya seperti di bawah ini:
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023
Petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan [encatatan perkawinan antar-umat uang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebgai berikut:
Baca juga: Muncul Beras Pandan Wangi Palsu, Kini Harga Jual Anjlok dan Minat Petani Menanam Menurun
- Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai denan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf F Undang -undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Pengadailan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,
Ketua Mahkamah Agung
Muhammad Syarifuddin (*)
(Winoto Anung)
