Helo Indonesia

Aturan Baru, ASN Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Menteri PANRB Diminta Juga Perhatikan Nasib Pegawai Honorer

Winoto Anung - Nasional
Selasa, 18 Juli 2023 12:12
    Bagikan  
Mardani Ali Sera
AIPA

Mardani Ali Sera - Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. (Foto: AIPA)

HELOINDONESIA.COM - Menteri PANRB membuat aturan baru yang menjadi kabar gembira bagi kalangan ASN atau aparatur Sipil Negara. Aturan baru itu adalah ASN bisa naik pangkat 6 kali setahun. Meski demikian, aturan ini dikritisi kalangan DPR.

Dengan memberi kabar gembira ASN bisa naik pangkat 6 kali dalam setahun, Menteri PANRB diminta juga memperhatikan kalangan pegawai honorer atau tenaga honorer yang saat ini masih juga cenderung tidak jelas.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik kebijakan Menteri PANRB tersebut. Ia menilai kebijakan itu baik, namun Pemerintah diminta juga untuk memikirkan nasib pegawai honorer.

"Untuk ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat kan sudah jelas sebagai apresiasi atas kinerjanya. Tapi jangan lupa Pemerintah masih punya PR atau Pekerjaan Rumah terkait nasib tenaga honorer,” kata Mardani, di Jakarta, Senin 17 Juli.

Baca juga: Soal Cawapres Anies, Nasdem : Tidak Ada Urgensinya Diumumkan Sekarang

Menurut Mardani,  masih banyak ketidakjelasan nasib pegawai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN.

Ia menilai, seharusnya KemenPAN-RB lebih baik fokus terhadap masalah ini ketimbang memprioritaskan kenaikan pangkat 6 (enam) kali bagi ASN yang sebelumnya hanya 2 kali dalam setahun.

“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status,” ujar politisi PKS ini.

Baca juga: Waduh! Pemain Andalan Persik Anderson do Nascimento Cedera Belum Sembuh, Mapukah Persik Hadapi Dewa United

Ditegaskannya,  proses seleksi pegawai honorer menjadi PPPK dan ASN merupakan poin penting untuk peningkatan kesejahteraan dan pengakuan bagi tenaga honorer di Indonesia.

"Kami memahami niat baik Pemerintah untuk para ASN. Tapi jangan sampai kemudian menyepelekan soal kebutuhan tenaga honorer karena bisa saja pegawai yang sekarang berstatus honorer justru memiliki kapabilitas dan komitmen yang lebih tinggi dari beberapa yang telah menjadi pegawai tetap," kata Mardani.

Anggaota Fraksi PKS ini menyoroti adanya ribuan peserta seleksi ASN PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang gugur massal sehingga menyisakan formasi kosong yang besar.

Baca juga: Komisi III DPR Ingatkan Kapolri Soal Pembelian Pesawat : Tak Ada Cerita Kinerja Terhambat Lagi

Di sisi lain, ada kebutuhan besar di berbagai Kementerian/Lembaga. Berdasarkan data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI), sekitar 3.000 orang yang mencoba ikut seleksi ASN PPPK dinyatakan gugur masal.

Adapun 6.000 orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data. Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.

"Sungguh memprihatinkan jika melihat ribuan orang tenaga teknis tidak lolos seleksi. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh Pemerintah, agar tidak ada kekosongan di setiap Kementerian atau Lembaga," ucap Mardani.

Baca juga: Setelah Hajar Arema FC 5-2, Persik Kediri Akan Menghadapi Laga Lebih Berat Lagi

Mardani pun mengungkapkan, para tenaga teknis yang gagal dalam seleksi terkendala dalam aturan passing grade. Bahkan, hanya 13 persen tenaga teknis yang lolos dari aturan tersebut. Oleh karena itu, Mardani mendorong adanya perubahan aturan dari passing grade menjadi masa kerja sebagai syarat lolos seleksi.

"Ini harus mendapat perhatian khusus dari MenPAN-RB, untuk segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK,” katanya.

Menurut Mardani, pPersoalan passing grade ini menjadi kendala bagi tenaga teknis, alangkah eloknya jika mengambil langkah humanis dengan mempertimbangkan masa pengabdian kerja menjadi aturan lolos seleksi. “Karena secara skill selama ini mereka toh mumpuni,” tandas Mardani, anggota Komisi II DPR.  (*)

(Winoto Anung)