Helo Indonesia

Uji Praktik SIM C Zig Zag dan Angka Delapan Bakal Dievaluasi, Dihapus atau Jaraknya Diperlebar?

Drajat Kurniawan - Nasional
Kamis, 22 Juni 2023 19:00
    Bagikan  
Ujian Praktek SIM C Zig Zag
Foto : Ist

Ujian Praktek SIM C Zig Zag - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Setelah mewajibkan masyarakat menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas juga akan mengevaluasi uji praktik SIM C atau SIM Motor melewati rintangan zig zag dan angka delapan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunu mengatakan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan jika dua tahapan uji praktik SIM C itu perlu dievaluasi karena dianggap tak lagi relevan diterapkan.

"Nanti akan kami kaji (rintangan zig zag dan angka delapan) apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan. Kami akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi," kata Yusri di Jakarta, Kamis (22/6).

Guna mengkaji materi uji praktik SIM C yang sekarang masih berlaku di Tanah Air itu, menurut dia Korlantas jugha akan membentuk Pokja (kelompok kerja).

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Berbahaya Karena Rawan Pencurian Data Informatika Genomik

"Kami akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kami lakukan studi banding ke negara-negara lain. Apakah memang test praktek zigzag maupoun angka 8 ini masih relevan atau tidak," ucapnya.

Setelah kajian dilakukan secara komprehensif, Yusril menegaskan, uji praktek zigzag maupun angka 8 akan dipertimbangkan apakah masih perlu diterapkan atau dibuat jarak yang lebih jauh. 

"Atau jika memang dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kami kaji semuanya ini," kata Yusri.

Baca juga: 7 Aplikasi Anti-Pencurian Terbaik untuk Lindungi Ponsel Android Anda dari Tangan Penjahat

Yusri mengatakan, ujian praktik SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Dalam peraturan itu disebutkan ujian teori dan praktik SIM adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM. Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM untuk motor alias SIM C. 

Baca juga: 3 Ide Segar ini Paling Oke dalam Relaksasikan Tubuh di Akhir Pekan

"Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas tolong untuk dilakukan perbaikan," ujar Sigit saat menghadiri Upacara Wisuda STIK T.A 2023 di Lemdiklat Polri, Rabu, 21 Juni 2023.

Sigit beralasan bawab model ujian praktik jalan angka delapn dan zig-zag sudah tidak relevan saat ini.

"Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," ujarnya.

Tags
Polri