bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ini Dia Lima Poin Netralitas TNI Pada Pemilu 2024

Winoto Anung - Nasional
Kamis, 1 Juni 2023 22:45
    Bagikan  
 Netralitas TNI
TNI

Netralitas TNI - Banner Netralitas TNI. (Foto: TNI)

HELOINDONESIA.COM - Di saat dunia politik Tanah Air yang riuh dengan polemik cawe-cawe, TNI sudah membuat garis netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Bahkan Mabes TNI sudah membuat sosialisasi netralitas TNI itu menggunakan banner yang dipasang di berbagai tempat.

Hal itu seperti termuat di lama TNI yang diberi tajuk: Banner Netralitas TNI Pada Pemilu 2024. Banner ini dalam keterangannya, dibuat dalam beberapa ukuran, misalnya yang dipasang di Lapangan Apel ukuran Lebar 4 Meter X Panjang 6 Meter.

Di dalam banner itu ada tulisan besar: Netralitas TNI Pada Pemilu 20224, berisi lima poin ketentuan-ketentuan soal netralitas TNI tersebut. Selain itu juga ada foto besar Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Baca juga: Ganjar Klaim Didukung Mayoritas Relawan Jokowi di Pilpres 2024

Berikut ini lima butir Netralitas TNI Pada Pemilu 20224:

  1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
  2. Tidak memberikan fasilitas tempat/ sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
  3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku Warga Negara) dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih.
  4. Tidak memberikan ntanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan lembaga survei.
  5. Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik berserta Paslon yang diusung.

    Baca juga: Anies Baswedan Posting Logo Garuda Model Begini, Warganet: Sekelas Bacapres Kok Nyomot Hak Cipta Orang

Lantas di dalam artikel itu diberikan keterangan tentang ketentuan pemasangan dan ukuran banner netralitas TNI tersebut.

Ketentuan pemasangan:

  1. Depan pintu masuk Kesatrian/Perkantoran ukuran Lebar 3 meter X Panjang 4 Meter.
  2. Lapangan Apel ukuran Lebar 4 Meter X Panjang 6 Meter
  3. Pintu masuk Asmil Militer Lebar 2 Meter X Panjang 3 Meter
  4. Tempat-tempat yang dapat dilihat oleh anggota di satuan jajarannya Lebar 3 Meter X Panjang 4 Meter.

Portrait

  1. Depan pintu masuk Kesatrian/Perkantoran ukuran Lebar 3 meter X Tinggi 4 Meter.
  2. Lapangan Apel ukuran Lebar 4 Meter X Tinggi 6 Meter
  3. Pintu masuk Asmil Militer Lebar 2 Meter X Tinggi 3 Meter
  4. Tempat-tempat yang dapat dilihat oleh anggota di satuan jajarannya Lebar 3 Meter X Tinggi 4 Meter. (*)

(Winoto Anung)