Helo Indonesia

Prof Jimly Asshiddiqie Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi, Kata Netizen Itu Bener Tapi Ora Pener

Winoto Anung - Nasional
Senin, 29 Mei 2023 22:52
    Bagikan  
Jimly Asshiddiqie
twitter Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie - Prof Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara. (twitter Jimly Asshiddiqie)

HELOINDONESIA.COMPakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Denny Indrayana pantas disanksi sebab diduga membocorkan putusan MK terkait penetapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Prof Jimly menyebut, seharusnya pihak di luar MK tidak membuat argumentasi sebelum hadirnya putusan konstitusi.

"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," kata Jimly dalam cuitannya di Twitter dengan akun @JimlyAs.

 Prof Jimly mengatakan, meski MK benar menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup, Denny Indrayana yang kini berprofesi sebagai pengacara seharusnya paham terkait masalah hukum yang bersifat rahasia. Karena itu, Jimly berpandangan, Denny Indrayana memang layak untuk mendapat sanksi.

Baca juga: KPU Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Medsos di Tiap Platform Untuk Kampanye

 "Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," ungkapnya.

Pandangan Prof Jimly ini mendapat tanggapan luas dari netizen dan juga politisi. Salah satunya politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membuat catatan agak Panjang di akun twitternya. Ia memberi tahu Jimly bahwa sidang di MK sudah selesai, dan 8 partai politik yang menolak sistem tertutup mulai cari-cari informasi.

Kalau bicara setelah putusan MK, menurutnya, tak ada gunanya, Bagai nasi telah menjadi bubur. Terlebih nuansa politiknya sangat kental.

“Maaf Prof Jimly, malah saya berharap krn sidangnya sudah selesai tinggal putusan saja, 8 partai yg menolak sistem tertutup mulai cari2 info apa putusannya Prof. Krn kalau sudah putus baru bicara dan bergerak, tak ada gunanya lagi. Nasi sudah jadi bubur melakukan apapun,” kata Jansen Sitindaon jansen_jsp.

Nasi telah menjadi bubur karena mau apapun sudah tidak ada gunanya, karena sifat putusan MK yang final mengikat. Apalagi “nuansa politiknya” ini sangat kental dibading hukumnya. Kalau tadi ansich hanya soal hukumnya saja, sudah kami jelaskan lengkap di MK.

Baca juga: Minta PDIP Hormati Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PSI: Jangan Kebiri Hak Konstitusi Masyarakat

“Di luar soal tidak adanya problem konstitusional terkait sistem ini, kemunduran demokrasi dll yg telah kami jelaskan di MK, ini juga sudah soal “survival interest” kami 8 Partai, Prof. Terkait kelangsungan hidup dan strategi masing2 partai yg telah disusun di Pemilu. Jadi segala usaha pasti akan kami lakukan,” tandasnya.

Jansen menegaskan, 8 parpol peserta Pemilu yang menjadi pihak terkena langsung, akan terdampak kalau putusan MK sistem pemilu proporsional tertutup (sebut saja sistem tertutup).

“Orang peserta pemilunya kami kok, dan mayoritas dari kami termasuk rakyat ingin tetap terbuka. Dan kalau voting di DPR pun, mayoritas 8 Partai ini pasti menang. Masak mau dibuat tertutup melalui pintu MK?” tulisnya tegas.

Dia menjelaskan lagi, strategi penyusun caleg yang telah disusun dan didaftarkan ke KPU beberapa waktu lalu juga adalah sistem Terbuka. A{a jadinya kalau putusan MK sistem tertutup.

Baca juga: Indonesia Tolak Bantuan Internasional pada Operasi Penyelamatan Sandera KKB Papua, Ini Alasannya

“Apa jadinya kalau sampai tertutup? Yg ada malah ribut di internal semua partai. Tidak bermanfaat putusan ini kalau kata Gustav Radbruch ditengah tahapan yg sudah berjalan. Krn  daftar calegnya sudah disusun dan dimasukkan ke KPU,” tegasnya lagi.

“Jadi sekali lagi kami ucapkan terimakasih utk Prof @dennyindrayana  yg telah ikut terus bersuara soal ini sejak jauh-jauh hari khususnya memberi tinjauan dari sudut Demokrasinya, problem konstitusionalnya dll. Jadi beliau bersuara bukan hanya baru kemarin saja. Maju terus,” ujarnya.

Seorang netizen bernama Gatot Haryoko  menilai pandangan Prof Jimly Asshiddiqie itu dalam istilah Jawa bener tapi ora pener (benar tapi tidak tepat).

“Kalau orang jawa bilang komentar prof. Jimly ini adalah kelihatan ya bener tapi ora pener. Seharusnya malu dengan title guru besar nya...,” tulis netizen Gatot Haryoko dengan akun @9haryoko.

Baca juga: Dideklarasikan Wadah Advokat Baru Persadin, Oking Terpilih sebagai Ketua

“Disanksi? Yang benar saja?  Mengomentari putusan baik setelah maupun sebelum sudah bagian dari analisa hukum, legal opini. Bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat, kok harus dibungkam?  Ketika sambo didesak ditangkap, publik desak diputus hukuman mati, perlu sanksi?,” tulis @msirulhaq.

Presiden kalau keadaan genting bisa bikin perpu. Rakyat ya kalau ada hal2 yang tidak normal pada momen genting seperti ini, apakah masih harus bertindak secara normatif, menunggu keluar dulu putusannya ? Coba lebih kritis sedikit Prof,” tulis netizen @Quvvatt.

“Belajar dari pengalaman tiba2 ketok palu perpanjangn kpk. Kalo negara udah melakukan sesuatu yg tidak semestinya ada org melakukan sesuatu yg tidak semestinya karena takut terjadi sesuatu yg tidak semestinya,” tulis netizen @Sri_nuryantiK.

Jara_Mbojo

“Prof Jimly , ada apa dgn dirimu??? HUKUM MILIK PENGUASA,” tulis netizen @umaralims.  “Maaf Prof Jimly, gunakan keilmuan Anda untuk mencerdaskan  bangsa ini, jangan Ambigu,” sahut @HukumDan. (*)

(Winoto Anung)