Helo Indonesia

KPU Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Medsos di Tiap Platform Untuk Kampanye

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 29 Mei 2023 22:40
    Bagikan  
Ilustrasi Medsos
Foto : Tangkapan Layar

Ilustrasi Medsos - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Penggunaan akun media sosial (medsos) untuk peserta Pemilu 2024 ditambah dua kali menjadi dua puluh akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

"Saat ini kami tingkatkan dari sebelumnya 10 menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan yang kami ajukan," kata anggoat KPU RI August Mellaz di Jakarta, Senin (29/5/2023).

August menyatakan, ketentuan itu dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Dideklarasikan Wadah Advokat Baru Persadin, Oking Terpilih sebagai Ketua

Dalam RPKPU itu, menurut August, KPU juga mengatur masa aktif akun-akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye. Akun-akun tersebut harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

August mengungkapkan, hal itu disebabkan, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang. 'RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye," ujarnya.

Selanjutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.

Baca juga: Minta PDIP Hormati Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PSI: Jangan Kebiri Hak Konstitusi Masyarakat

"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," pungkasnya.

Sebelumnya, Peraturan KPU atau PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 35 ayat 2, akun medsos yang dimiliki peserta Pemilu dibatas hanya 10 akun tiap platform.