Helo Indonesia

1.700 Rekening Bank Judi Online Diblokir

Drajat Kurniawan - Nasional
Selasa, 10 Oktober 2023 09:38
    Bagikan  
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

Ilustrasi judi online. - Ilustrasi judi online.

HELOINDONESIA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk memberantas judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat. 

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, dikutip Selasa (11/10/2023).

Untuk itu menurut Diana OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.

"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata dia kepada wartawan.

Baca juga: Bacaleg Diduga Promosi Judi Online, Bawaslu Mengaku Perlu Dicek dulu

Oleh karena itu, dia melanjutkan, OJK telah menginstruksikan bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online. Hal itu dilakukan agar memastikan langkah apa yang harus dilakukan.

"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," kata Dian.

Dian menerangkan, saat inu beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

Baca juga: Indonesia Ternyata Negara Terbesar di Dunia Soal Jumlah Penjudi Online, India Kalah Jauh

Selain OJK, Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. 

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekenimg mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online