HELOINDONESIA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan kepada buruh untuk menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
UMP DKI Jakarta tahun 2024 resmi naik menjadi Rp 5.067.381. Kenaikan tersebut tidak sampai 15 persen seperti yang diharapkan buruh mengingat hanya naik 3,6 persen atau Rp 165.583 dari sebelumnya Rp 4.901.798.
"Ya enggak apa-apa. Namanya hak warga negara. Boleh aja (gugat ke pengadilan)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Rabu (22/11).
Heru mengaku, dalam menaikan UMP merujuk pada Pp 51/2023 atau sesuai aturan pemerintah. Sehingga nominal UMP DKI yidak bisa melebihi angka yang ia tetapkan sekarang.
Baca juga: Heru Budi Naikkan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp 5.067.381, Lebih Tinggi dari Usulan Pengusaha
Heru mengklaim dalam perhitungan UMP, Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuiai PP 51/2023. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"DKI Jakarta memakai indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.
Pada unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta kemarin, buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen atau sebesar Rp 5,6 juta.
Baca juga: Waduh, Gaji PJLP di Jakarta Belum Sesuai UMP DKI Tahun 2023
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto selaku perwakilan buruh menyebut pihaknya membuka opsi untuk menggugat penetapan UMP DKI 2024 ke pengadilan jika nilainya tak sesuai harapan mereka.
"Kita juga menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses politik dan juga demokrasi di negeri ini, kita juga bisa menempuh jalur hukum. Kita bisa mempertanyakannya kepada kelembagaan yang terkait dengan peradilan yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Yusup di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).