Helo Indonesia

Waduh, Gaji PJLP di Jakarta Belum Sesuai UMP DKI Tahun 2023

Drajat Kurniawan - Ragam
Selasa, 20 Juni 2023 22:46
    Bagikan  
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono
Foto : Ist

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono - (Doc. Demokrat)

HELOINDONESIA.COM - DPRD DKI Jakarta menyoroti gaji Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang masih tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023.

Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, masa trasisi kepemimpinan antara Anies Rasyid Baswedan dengan Pj Heru menjadi salah satu penyebab belum terealisasinya menyesuaikannya gaji PJLP DKI tahun 2023. "Mungkin karena adanya pergantian gubernur kemarin ya," kata Mujiyono, Selasa (20/6/2023).

Karena itu Ketua DPD Demokrat DKI ini mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menekan Keputusan Gubernur (Kepgub) penyesuaian gaji PJLP sesuai UMP DKI 2023 menjadi Rp 4,9 juta per bulan.

Sepanjang 2023 ini, PJLP DKI masih menerima UMP tahun 2022 senilai Rp 4,6 juta per bulan. "Iya kita desak supaya segera keluar. Kephgub nya belum ditanda tangani," ujarnyu.

Baca juga: Hina Siswi SMP Gaji 1,3 Miliar dari Ngangkang, Buzzer Wali Kota Jambi Terancam Dibui, Ajakan Damai Ditolak

Mujiyono mengatakan, dari informasi Inspektoran Provinsi DKI Jakarta draf Kepgub tersebut sudah di tangan Pj Heru Budi. 

"Katanya tadi dari inspektorat sudah ada di mejanya pak gub, tapi belom ditanda tangani. Katanya inspektorat seperti itu," paparnya. 

Ketua DPD Demokrat DKI ini menuturkan, kekurangan gaji PJLP dari biulan Januari 2023 akan dirapel setelah Kepgub berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dibuat itu berlaku surut. "Iya (dirapel gajinya)," pungkasnya.