HELOINDONESIA.COM - Sejumlah pengusaha spa yang tergabung di dalam Welness and Healthcare Enterpreneur Association (WHEA), Indonesia Welness Master Association (IWMA) dan Indonesia Welness SPA Professional Association (IWSPA) risau dengan wacana kenaikan pajak kebugaran berbasis budaya yang disamakan dengan pajak hiburan.
Sebagaimana diketahui, dalam sepekan lebih ini sejumlah pengusaha spa di Bali protes dengan rencana kenaikan pajak spa 40-75% yang disamakan dengan pajak hiburan, seperti karaoke dan diskotik.
Ketua Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati pada Kamis (18/1/2024) mendesak pemerintah agar merevisi aturan tersebut, demi kelangsungan pelaku usaha di bidang SPA.
Sebab, bila aturan tersebut diberlakukan akan memberikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Total Ada 10 Hari! Jokowi Teken Cuti Bersama 2024, Cek Infonya di Sini
"Selama ini rata-rata seperti Pemda Badung di Bali dan DKI mereka mengambil range yang terbawah yang 40%. Sebenarnya yang menjadi kerisauan kami di sini bukan hanya tarif yang tinggi, tapi kategori atau jenis usaha spa itu sendiri yang dimasukkan ke dalam jenis hiburan. Itu yang sangat membuat kami kecewa," papar Yulia.
Yulia mengingatkan pemerintah bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebenarnya sudah sangat jelas pada Permen Parekraf Nomor 11 tahun 2019 yang sudah diperbaharui dari peraturan menteri sebelumnya itu tentang standar usaha spa.
Di situ jelas-jelas ada definisi tentang usaha spa itu sendiri yang terdapat di dalam pasal 1 dari Peraturan Menteri tadi disebutkan bahwa usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah layanan makanan/minuman sehat dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
"Kalau itu sudah ada definisi yang jelas untuk sebuah standar usaha spa di mana kami sudah melaksanakan audit terhadap usaha spa sesuai dengan peraturan menteri Parekraf ini sangat aneh kalau dalam undang-undang tersebut kita digolongkan ke dalam jenis hiburan," jelas Yulia.
Baca juga: Jembatan Kaca Wisata Tinjomoyo Belum Beroperasi, Ini Alasan Pemkot Semarang
Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi dan Profesi Tirta Nirwana, Brigjen (Purn) Dr dr Supriyantono menilai terjadi miss persepsi terhadap industri spa.
Dia menegaskan bahwa spa merupakan suatu kegiatan dari segi kesehatan ada nilai promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif agar tubuh menjadi lebih bugar.
"Spa akan memberikan kesehatan karena memberikan kelancaran aliran dan lain-lain. Apakah ini suatu hiburan? Silakan ditelaah yang ujung-ujungnya karena mungkin mohon maaf dalam membuat undang-undang entah inisiatif atau pemerintah itu sesuatu tambahan yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang iseng," paparnya.
Supriyantono menjelaskan bahwa dalam spa ada terapis yang bukan terapis sembarangan.
Baca juga: Demak Gencarkan Cegah Polio dengan Imunisasi dan PHBS
"Terapis dalam spa harus bersertifikat. Kalau kemudian pajaknya dinaikkan 40 sampai 75% otomatis dunia usaha spa akan rugi," jelasnya.
Padahal, spa wellness ini tourism ada medical tourism dan setelah masuk dalam pasar bebas
Supriyantono menegaskan bahwa pemerintah harus mendukung usaha spa wellness ini dengan cara meminimalkan pajak terlebih dulu.
"Supaya berkembang dan betul-betul menjadi potensi wisata di Indonesia. Karena usaha spa ini banyak sekali bertebaran di Indonesia. Apalagi di Bali banyak. Bukannya dibina, tapi pajak malah dinaikkan. Kalau mungkin ada spa yang nakal-nakal boleh disentil," paparnya.
Mirisnya, soal Helath tourism, dari ke-50 negara itu nama Indonesia enggak ada. Kalah sama Malaysia, Singapura, Australia dan Thailand.
Baca juga: Bertemu Transparansi Internasional Indonesia, Menteri Anas: Perkuat Pengawasan Melalui Digitalisasi
"Ini karena kurang dukungan dari pemerintah. Bahkan makin membebani seperti ini pajak yang ujung-ujungnya akan semakin mematikan industri spa wellness," ujarnya.
Supriyantono juga mencontohkan negara Malaysia. Di negeri jiran itu, spa justru dikelola malah di bawah kementerian keuangan, tadinya di bawah Kementerian Kesehatan
"Kenapa di bawah kementerian keuangan? Karena mereka menyadari bahwa health tourism ini berpotensi menambah devisa negara. Makanya dikelola secara profesional," tuturnya.
Agnes Lourda Hutagalung, pakar spa dan kecantikan yang mencetuskan ETNAPRANA mengaskan bahwa spa juga merupakan bagian dari wellness sebagai payung besarnya.
“Itu sebabnya, lebih tepat disebut sebagai spa wellness, yang tujuannya mencakup Kesehatan promotion dan prevention,” katanya.
Baca juga: Mengungkap Rahasia Teh Kocok Terenak, Begini Cara Pembuatannya
Menurutnya, hal tersebut juga diperkuat dengan tercakupnya spa sebagai salah satu Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahunn 2023.
“Beleid ini mendefinisikan spa sebagai terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali ketentuan mengenai pengelompokan spa sebagai bisnis hiburan.
“Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan usaha di Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Menang Tipis Persedikab vs Persipro, Laga Diwarnai Aksi Pukul Wasit Diakhir Pertandingan
Lourda menambahkan bahwa spa wellness merupakan komoditas kesehatan bukan hiburan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 700 suku bangsa.
“Masing-masing suku bangsa memiliki kekayaan yang berbeda-beda, namun dan ada yang sama karena satu suku budaya serumpunnya di bidang kesehatan dan kebugaran,” urainya.
Bahkan, dalam kondisi seperti ini, pihaknya sudah bisa menemukan 15 etnik pola pengobatan untuk kesehatan dan kebugaran dengan berbagai bukti empirisnya yang di lakukan oleh para Ahli yang tergabung dalam Assosiasi IWMA yang dikenal dengan ETNAPRANA.
Trainer sekaligus pemilik usaha spa wellness, Yoyoh R Tambera menegaskan bahwa usaha kebugaran ini tidak masuk dalam pajak hiburan.
Baca juga: Persik Kediri Butuh Lawan Tanding Ujicoba, Setiap Seminggu Sekali Sebelum Menghabisi Bali United
“Harus ada pemikiran besar untuk bangsa ini. Maka dimohon agar usaha spa wellness yang mengembangkan dan berkomitmen mengimplentasikan ETNAPRANA di dalamnya dengan dibuktikan para terapisnya sudah bersertifikat sesuai dengan SKKNI, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Sub Golongan Jasa Perorangan Aktivitas Kebugaran, Bukan Olahraga Bidang Sante Par Aqua (Spa),” paparnya.
Selain itu, sambungnya, terapi industrinya juga sudah harus bersertifikat usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Usaha Spa.
Justru, tegasnya, seharuanya spa wellness ini mendapat insentif pajak khusus agar usaha kebugaran berbasis budaya ini bisa berkembang membangun ekonomi bangsa.
“Kami menyarankan dalam preriode tertentu bisa di angka 0% dan setelah berkembang pesat baru dikenakan pajak sebagaimana mestinya karena untuk menerapkan standard spa wellness yang telah ditentukan oleh pemerintah tidak mudah karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Pastikan Ketentuan Smart Luggage Mengacu pada Standar Keselamtan Penerbangan
Dengan pajak yang tinggi, menurutnya, bakal berdampak pada Kesehatan finansial pelaku usahanya.
“Namun yang tak kalah pentingnya, kami berharap peran aktif dari pemerintah untuk membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha. Sehingga, kita memiliki persepsi yang sama dalam terkait hal ini,” tandasnya.
