LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tergiur bujuk rayu NRY (37) untuk bisnis agen pulsa dengan sistem pengembalian modal dan bagi hasil per minggu, enam emak-emak menanamkan modalnya. Namun, ditunggu tiga minggu, hitung-hitungannya tak jelas.
Keenam emak-emak yang berasal dari beberapa pekon di Kabupaten Tanggamus yang kecewa bisnisnya "mak jelas" itu adalah Rina (33), Intan (27), Lia (29), Fitri (35), Nirsiyanti (37), dan Ayu (23).
Mereka merasa tertipu dan menuntut pengembalian modal yang mencapai Rp40 juta. Mereka sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan bahkan sudah melalui rembuk pekon tetapi selalu buntu.
Baca juga: Jadi Sorotan UNESCO PBB, Polisi Ungkap Motif Pelaku Perundungan Terhadap Siswa SMP Cimanggu
Kepala Pekon Ngarip, Siswanto memediasi keenam emak-emak dengan NRY yang didampingi suaminya inisial RDN untuk rembuk pekon, Rabu (27/09/2023). Sang suami sempat membela istrinya bahwa investasi emak-emak itu sudah diangsur.
Namun, keenam emak-emak mengatakan bahwa itu bukan angsuran melainkan bagi keuntungan yang dijanjikan diberikan per minggu. Mereka mengatakan perjanjiannya bukan utang piutang, tetapi penanaman modal usaha.
Baca juga: KPU Ancam Coret Bacaleg Eks Napi yang Terbukti Memanipulasi Berkas Pendaftaran
"Kami sudah beriktikad baik, sabar, namun kami merasa disepelekan, seolah-olah pelaku menginginkan permasalahan ini harus mengikuti alur atau keinginannya," terang Rina yang diamini rekan-rekannya.
Jika tak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, para emak-emak itu akan melaporkan pelaku NRY ke kepolisian. "Kedua pihak mengakui dan sepakat, bahwa total nominal dari permasalahan tersebut Rp44.000.000," tandas kakon. (Hadi Haryanto)
