Helo Indonesia

Kasus Penggelapan Motor Diungkap Polsek Karangmoncol, Pelaku Mantan Anggota TNI

Sabtu, 16 September 2023 11:00
    Bagikan  
Kasus Penggelapan Motor Diungkap Polsek Karangmoncol, Pelaku Mantan Anggota TNI

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan keterangan dan menunjukkan barang bukti kasus penggelapan sepeda motor

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Tersangka yang diamankan berinisial KS (39), merupakan mantan anggota TNI warga, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan menjelaskan, kasus bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban bernama Forizky Agustino warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol.

Baca juga: Pelatih PSIS Semarang Sebut Derby Lawan Persis Solo Malam Ini Jadi Laga Sulit

Di rumah korban, tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor untuk menengok anaknya. Karena kasihan, korban kemudian meminjami sepeda motornya. Korban memberi syarat agar sore harinya harus sudah dikembalikan karena akan dipakai.

"Namun setelah dibawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Tersangka saat dicari juga tidak berada di rumahnya," jelas kapolsek didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Bripka Feri di Mapolres Purbalingga, Jumat 15 September 2023.

Karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, pada tanggal 3 September 2023 korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Karangmoncol melakukan pemeriksaan korban dan saksi kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti.

Baca juga: Ikuti Character Building, Mahasiswa USM Penerima Beasiswa KIP-P Dididik Lebih Disiplin

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Minggu tanggal 3 September 2023," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5749-NV. Selain itu, surat kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.

Dari keterangan tersangka, sepeda motor yang dipinjam tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara. Sepeda motor digadai sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk judi online.

Kali Kedua

Disampaikan dia,  pelaku pernah melakukan aksi yang sama, namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya, tersangka juga meminjam sepeda motor jenis Mio dengan TKP di wilayah Kecamatan Pengadegan yang kemudian digadaikan.

Baca juga: Lancarkan Sabu Senilai Triliunan Lewat Bakau, AKP Andri Akan Dipecat Tak Hormat

"Namun demikian, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena sepeda motor ditebus pihak keluarga tersangka dan sepeda motor dikembalikan kepada korban. Sedangkan kasus ini merupakan kasus yang kedua," jelas kapolsek.

Tersangka juga mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI yang sudah diberhentikan karena disersi. Dia diberhentikan dari dinas TNI pada bulan Maret tahun 2022."Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya. (Aji)