Helo Indonesia

Lancarkan Sabu Senilai Triliunan Lewat Bakau, AKP Andri Akan Dipecat Tak Hormat

Sabtu, 16 September 2023 10:32
    Bagikan  
Lancarkan Sabu Senilai Triliunan Lewat Bakau, AKP Andri Akan Dipecat Tak Hormat

Irjen Helmy Santika dan AKP Andri Gustami (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terancam sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri serta pidana oleh pengadilan.

AKP Andri Gustami diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Freddy Pratama yang beromzet triliunan rupiah. Polda Lampung akan segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadapnya.

Hal itu dikatakan Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika lewat tanggapan tertulis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Jumat malam (16/9/2023). "Tidak ada tebang pilih, contoh agar yang lain tidak mengikuti," katanya.

Langkah tersebut sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri, katanya.

Baca juga: Dinas Akan Fasilitasi Kakak Adik Putus Sekolah karena Orangtua Susah

Menurutnya, sidang Kode Etik Profesi Polri ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.

"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP yang merupakan suami dari selegram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.

Secara sederhana, Helmy mengungkapkan peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak-Banten.

Baca juga: PDIP Sebut Ridwan Kamil Dirayu Capres Lain Agar Menolak Berduet Dengan Ganjar

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata dia.

Diketahui, peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, yang juga melibatkan selegram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu.

AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian terangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM.

Selain AKP Andri Gustami, Polda Lampung dan Mabes Polri juga berhasil menangkap 39 tersangka yang terlibat jaringan Fredy Pratama. Jaringan narkoba imi beromset Rp10,5 triliun selama 2020 sampai 2023. (Agus)