Helo Indonesia

Kecanduan Judi Online, Pegawai Bank Pelat Merah Gasak Uang 1,4 Miliar Milik Nasabah

Selasa, 5 September 2023 20:51
    Bagikan  
Ilustrasi
Tangkapan layar Youtube

Ilustrasi - Keranjingan judi online, pegawai bank BUMN tilep duit nasabah Rp1,4 miliar.

HELOINDONESIA.COM - Judi online tidak hanya menyusahkan diri sendiri namun juga dapat menimbulkan dampak lain kepada masyarakat. Seperti yang terjadi di Jayapura, Papua ini contohnya.

Karena ketagihan judi online, seorang pegawai bank nekat mengambil uang nasabahnya sendiri, tidak tanggung-tanggung, uang nasabah yang ia ambil mencapai Rp1,4 miliar.

Pegawai bank pemerintah ini adalah RSM alias Ary. Saat ini pria 26 tahun itu sudah ditahan dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Baca juga: Beda Nasib, Influencer Lain Masuk Bui, Wulan Guritno Justru Mau Diangkat Kominfo jadi Duta Anti Judi Online

Kasipidus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe mengatakan, setelah dijadikan tersangka, ARY akan ditahan di Lapas Kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan.

Marvie menerangkan lagi, dari hasil audit yang dilakukan internal bank BUMN termpat ARy bekerja, diketahui kalau negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar akibat perbuatannya.

"Total yang diambil tersangka Rp1,4 miliar. Namun baru dikembalikan Rp300 juta," terang Marvie dilansir dari JPNN, Selasa (5/9).

Baca juga: Kasus Kedua, Kades Kabur Pakai DD Ratusan Juta buat Judi Online

Konon, uang sebanyak itu diambil tersangka Ary dari tabungan yang dimiliki 10 nasabahnya.

"Uang tersebut ditarik dari tabungan nasabah, kemudian disimpan di rekening milik pribadinya," ujar Marvie lagi.

Uang hasil kejahatannya itu dipakai tersangka untuk bermain judi online.

"Uang itu habis hanya untuk bermain judi online saja," jelasnya.

Baca juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Rekening Pelaku dan Bandar Nanti Kita Blokir

Pria asal Maluku itu menambahkan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya.

"Dia (tersangka red) melakukan aksinya baru sekali tepatnya pada Maret 2023 lalu," terang Marvie.

Kini atas perbuatan itu, tersangka Ary dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun