Helo Indonesia

Kasus Kedua, Kades Kabur Pakai DD Ratusan Juta buat Judi Online

Kamis, 31 Agustus 2023 22:21
    Bagikan  
Kasus Kedua, Kades Kabur Pakai DD Ratusan Juta buat Judi Online

Ilustrasi judi online.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Kasus yang kedua kalinya, kepala desa kabur bersama keluarganya akibat kecanduan judi online yang menguras dana desa (DD) hingga ratusan juta rupiah di Kabupaten Lampung Timur.

Kaburnya Syt (50), kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya bersama keluarganya, kemungkinan akibat korupsi Dana Desa 2022 sekitar Rp700 juta.

Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lampung Timur Heri Antoni mendampingi Kadis PMD Yudi Irawan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu sang kades kabur.

Tak satupun warga mengetahui kemana oknum kades yang " doyan" judi online itu bersama keluarganya kabur. Petugas dan warga hanya mendapatkan rumah oknum kades tersebut telah terkunci.

"Diperkirakan Kades Syt kabur lebih dulu. Lalu, istri dan anak-anaknya menyusul," kata Heri Antoni Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Meriah, Kirab Partai Pemilu 2024 di Teluk Lampung

Hasil penyelidikan, kata dia, Kades Syt menghabiskan uang rakyat itu akibat kecanduan judi online. Akibat uang ratusan juta dikorupsi oknum kades akyif itu, sejumlah program pembangunan desa pada 2022 tak dapat berjalan.

"Uang yang dikorupsi ratusan juta. Akibatnya, hampir semua program pembangunan desa 2022 mandeg," tegas Heri.

Guna menindaklanjuti kasus korupsi DD 2022 itu, Pemkab Lampung Timur menyerahkan kasus itu ke Unit Tipikor Polres setempat.

"Kasus ini sudah kami serahkan ke Unit Tipikor. Kami berharap kasus ini segera tuntas dan pelakunya diadili," ujarnya.

Agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, pemkab telah menunjuk pelaksana tugas Kades Marga Batin.
"Pemkab sudah menunjuk pelaksana tugas kades. Sehingga pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan tetap berjalan normal," pungkas Heri.

Baca juga: Sering Pamer Mobil Mewah, Ternyata Selebgram ini Cantik Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Selain Kades Syt, oknum kades lain yang nekat mengorupsi juga dilakukan ES (52) oknum Kades Braja Sakti Kecamatan Way Jepara.

Kades ES yang juga genar berjudi itu menggelapkan DD 2019 sekitar Rp 200 juta. Karena tak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES sempat menghilang beberapa bulan.

Pelarian ES terhenti saat petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur menangkapnya di Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah.

Saat ini, ES sedang menjalani proses hukum. Selain mengorupsi DD, ES juga terjerat sejumlah kasus lain yakni diduga menjual lahan milik desa atau tabah bengkok beberapa tahun lalu. Uang hasil penjualan lahan milik desa itu digunakan ES foya-foya dan berjudi.
(khairuddin)