HELOINDONESIA.COM - Dua pelajar berinisial MR (16) dan MI (17) warga Purwoasri, Kabupaten Kediri diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, karena terlibat pencurian perhiasan semas, Selasa (29/8/2023).
Kini kedua remaja itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian toko emas di Pasar Wonokerto, Plemahan, Kediri, dengan mencuri perhiasan emas senilai Rp100 juta dan uang tunai Rp7 juta.
Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan jika dua rema itu berhasil menggasak 19 tusuk konde dengan 6 peniti terbuat dari bahan emas di toko emas milik Yussanto Noor Syahid (60).
Dari toko itu telah hilang barang-barang antara lain uang tunai dan beberapa tusuk emas seberat 1,5 ons, yang pencuriannya dilakukan pada Februari 2023 lalu.
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Ban Serep Mobil Tewas Dihakimi Massa di Kresek, Kabupaten Tangerang
Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar kepada wartawan mengatakan kedua pelaku diduga membobol pintu toko, dengan cara mencongkel dengan sejata tajam.
Saat itu petugas kepolisian kesulitan mengungkap kasus pencurian ini, baru setelah 6 bulan kemudian kasus pencurian emas itu bisa menunjukkan titik terang.
Peristiwa itu terungkap setelah pada Rabu (23/8/2023) pukul 09.30 WIB, ada seorang wanita lanjut usia datang ke toko emas milik Yussanto, yang toko nya pernah dibobol maling.
Pagi itu nenek Suparmi (62), yang merupakan nenek salah satu remaja pencuri itu datang ke toko emas membawa tusuk konde, emas hasil curian cucunya.
Celakanya nenek Suparmi tidak menyadari jika tusuk konde yang ia bawa merupakan barang curian dari toko itu.
Sementara pelayan toko yang menerima barang penjualan tusuk konde, hafal betul jika barang itu adalah barang dari tokonya yang hilang dibobol maling beberapa waktu sebelumnya.
Karena kecurigaan itu akhirnya pemilik toko Yussanto berusaha menahan nenek itu, sambil mengorek informasi si nenek Suparmi.
Dari hasil investigasi dari nenek penjual tusuk konde itu, Yusanto semakin yakin jika tusuk konde yang hendak dijual ketokonya itu sebenarnya adalah barang yang hilang sebelumnya.
Setelah pemiliki toko yakin jika barang itu benar-benar milik tokonya, kemudian Yussanto menghubungi Polsek Plemahan, yang jaraknya tidak jauh dari toko emas tersebut.
"Selanjutnya kami mengamankan Suparmi untuk kami lakukan interogasi," kataAKP Anwar kepada wartawan di Kediri, Senin (28/8/2023).
Awalnya Suparmi berdalih tidak tahu terkait asal usul tusuk konde itu, polisi kemudian tidak tinggal diam untuk menelusuri asal usul barang tersebut.
Baca juga: Produksi Padi di Kabupaten Kediri Menyusut 100 Ton Lebih per Tahun, Dampak Bandara dan Tol
Setelah dilakukan pendalaman ternyata barang itu adalah barang curian dari tangan cucunya yang bersekongkol melakukan pencurian di toko emas.
Dari informasi itulah selanjutnya pihak berwajib akhirnya meringkus dua pelajar MR dan MI, yang akhirnya menjadi tersangka pencurian.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, namun karena tersangka masih di bawah umur kasusnya kemudian di serahkan ke Unit PPA.
Baca juga: Langkah ini yang Diambil Wali Kota dan Bupati Kediri, Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg Bersubsidi
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas yakni 19 tusuk konde dan 6 peniti berbahan emas dan 1 dompet bertuliskan Toko Emas Sinar Jaya dan pisau pemotong kayu.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku uang hasil curian itu untuk uang jajan mereka.
Kedua pelaku tidak ada hubungan saudara namun, sama-sama teman sekolah, sementara uang hasil curian sama-sama digunakan untuk jajan mereka.
Dalam melakukan aksinya mereka memanjat, kemudian membuka pintu toko emas yang ada di dalam Pasar Desa Wonokerto, Plemahan, Kabupaten Kediri. **
