bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan, Panji Gumilang Siap Diadili

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 16 Agustus 2023 13:03
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang atas kasus dugaan penodaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, pihaknya setelah berkas rampung lalu dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan.

“Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8).

Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan dan penelitian terlebih dahulu terhadap berkas tersebut. 

Baca juga: Soal Pemimpin ke Depan, Jokowi: Bukan Tentang Siapa, Tapi yang Berani dan Punya Daya Tahan Hadapi Tekanan

Selanjutnya, Djuhandhani menyampaikan, pihakmya akan menunggu perkembangan terkait lengkap atau tidaknya berkas perkara tersangka Panji Gumilang dari kejaksaan.

"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantrten Al Zaytun Panji Gumilang, Selasa (1/8) lalu. 

Usai itu, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Saat ini Panji sudah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Cemas, Gelisah, Paranoid Hingga Tak Fokus Bekerja, Cara Alami ini Bisa Dilakukan untuk Mengatasinya

Dalam kasus penodaan agama tersrbut, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Tidak hanya itu Panji juga ditersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun