Helo Indonesia

Politisi PDIP Ditahan Kejagung Gegara Palsukan Dokumen Izin Pertambangan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 15 Agustus 2023 23:45
    Bagikan  
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Foto : Ist

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertambangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 ,” kata Ketut di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatyan, Selasa (15/8/2023).

Dia juga memaparkan peran, Ismail Thomas dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan PT. Sendawar Jaya.

Baca juga: Saling Bacok dan Bakar Mobil, Warga dengan PT KCMU Pesibar

"Peran yang bersangkutan yaitu memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata dia.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan dua perusahaan yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya, dikutip jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," jelas Ketut.

Baca juga: Demokrat Sambut Baik Rencana Anies Deklarasi Cawapres Pada 18 Agustus

Namun Ketut belum membeberkan secara rinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh ismail Thomas.

Ketut menjelaskan, Ismail Thomad disangkakan melanggar pasal terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.