Helo Indonesia

Jokowi Soal Putusan MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo : Saya Menghormati Keputusan yang Ada

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 10 Agustus 2023 13:27
    Bagikan  
Presiden Jokowi
Twitter/ @jokowi

Presiden Jokowi - Presiden Jokowi saat peresmian Jalan Tol Cisumdawu, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: Twitter/ @jokowi)

HELOINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Jokowi, dia tetap menghormati putusan MA merubah vonis Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati. “Saya menghormti keputusan yang ada,” ujar Jokowi, Kamis (10/8/2023).

Jokowi juga mengajak masyarakat agar menghormati putusan MA tersebut. "Kita harus hormati (putusan MA)," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA sudah final terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo.

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD di Sleman, Rabu (9/8).

Baca juga: Sandiaga Uno Tak Dipilih Jadi Cawapres, PPP Galau, PKB: Bu Mega Santai, Kan Ada Cak Imin yang Jelas Darah NU-nya

Mahfud menegaskan bahwa paska putusan MA, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah. Hukuman Ferdy Sambo telah diputuskan menjadi pidana penjara seumur hidup.

Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

"PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan," tandasnya.

Baca juga: Pengguna YouTube Premium Diberi Servis Plus, Kini Bisa Nikmati Kecepatan Bit 1080p Secara Global

Diberitakan sebelumnya, selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringaman hukuman dari MA.

Setelah Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, dikurangi masa hukumannya menjadi 10 tahun. Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun. Lalu, Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara dipangkas menjadi 8 tahun.